• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

MNB Tolak Eksekusi Tol JORR S/South ke PT Hutama Karya

by Aloysius Diaz Aditya
29 Maret 2016
in BERITA, RAGAM
0
MNB Tolak Eksekusi Tol JORR S/South ke PT Hutama Karya
0
SHARES
427
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.

Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, selaku pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) “S” pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR “S” itu diserahkan kepada PT Hutama Karya.

“Karena MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR “S” sejak 1 september 1995,” kata Hamdan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Dijelaskan Hamdan, Kejagung sebelumnya sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 trilyun dan US$ 471,000,000.

MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II),Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

“Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR ‘S’ harus dikembalikan kepada MNB,” terang Hamdan.

Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR “S”, lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR “S” kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.

“Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama,”ujar dia.

Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerhakan hak konsesi JORR “S” kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.

“Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia,” ujar Hamdan.

Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan eksekusi dan menyerahkan hak pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi yang semula dipegang PT Marga Nurindo Bhakti ke tangan BUMN, PT Hutama Karya‎.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung.‎

Acara eksekusi yang digelar Rabu (16/3/2016) di Sasana Pradana Kejaksaan Agung itu turut dihadiri‎ oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat.

“Kejaksaan dan Kementerian PUPR sepakat menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi,” ucap Prasetyo.

Prasetyo tidak memungkiri proses eksekusi ini berjalan panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001. Proses ini panjang karena diperlukan pertimbangan yang matang.

“Penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk mempertimbangkan masukan sejumlah pihak,” ujarnya.

Moneter | Antara | Aditya

Tags: hutama karyajalan tollingkar luarmnbtol jorr
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Kembali Menurunkan Harga Pertamax Series Rp 200 per Liter

Pertamina Kembali Menurunkan Harga Pertamax Series Rp 200 per Liter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

2016, Perizinan Sektor ESDM Dipangkas Jadi 10

9 tahun ago
PLN Klaim Hanya 4 Juta Pelanggan 900 VA masih Dapat Subsidi

PLN Klaim Hanya 4 Juta Pelanggan 900 VA masih Dapat Subsidi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In