Eksplorasi.id – Petugas Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua warga negara asing (WNA) di lokasi tambang emas Poboya, Palu Timur.
“Mereka kami tangkap pada Senin (4/4) malam,” kata Kepala Subseksi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Palu I Nyoman Nariani, Selasa.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA itu kini diamankan sementara di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu di Jalan Tanjung Dako, Kecamatan Palu Selatan.
Nyoman mengatakan belum mengetahui identitas mereka, tetapi diduga berasal dari Tiongkok.
“Kami belum mengetahui identitas keduanya karena saat ditangkap tidak bisa menunjukkan sepotong pun dokumen keimigrasian,” kata dia.
Imigrasi Palu berharap pihak yang mensponsori kedua WNA bermasalah itu dapat membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Pasti pihak sponsor akan menghubungi kami,” kata Nyoman.
Nyoman menjelaskan, sebelum menangkap keduanya, petugas imigrasi sejak awal Maret 2016 telah memantau kegiatan mereka.
Kemungkinan besar, kata Nyoman, kedua WNA itu menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja.
Eksplorasi | Antara | Epung