Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Nusa Tenggara Timur untuk tidak mencurangi konsumen saat melakukan pengisian bahan bakar.
“Beberapa tahun lalu kita sudah tutup salah satu SPBU di wilayah Namosain, Kota Kupang, karena ketahuan melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT Pertamina dengan pihak SPBU,” kata Sales Eksekutif Ritel wilayah XII Pertamina NTT Triasa Ramadhan di kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya bertepatan dengan dilaksanakannya gathering media terkait suplai dan distribusi BBM Pertamina di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Peringatan ini kembali disampaikan kerena muncul berbagai laporan dari konsumen yang menyatakan beberapa SPBU di Kota Kupang mulai melakukan pengisian BBM di luar dari ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan jangan sampai kejadian seperti yang terjadi pada SPBU di Namosain yang ketahuan menjual solar bersubsidi oleh pengusaha tertentu di SPBU Nunbaun Sabu dalam jumlah banyak untuk dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga industri.
“Kalau masih ditemukan juga, kita akan berikan sanksi tegas kepada para pengusaha SPBU itu,” katanya menegaskan.
Sanksi tegas tegas yang diberikan adalah Pertamina bakal menindak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan hukuman mulai dari penurunan level SPBU, skorsing beberapa waktu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada SPBU tersebut.
Eksplorasi | Antara | Epung