Republika.id – Kejaksaan menegaskan siap mengamankan proyek pembangunan ketenagalistrikan untuk mengejar target pembangunan listrik 35 ribu megawatt yang direncanakan pemerintah.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, M Adi Toegarisman di Medan mengatakan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P) telah dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung No. KEP-152 tahun 2015.
“Dengan adanya TP4P, maka diharapkan ke depannya tidak ada lagi persoalan terhambatnya pembangunan listrik karena penegakan hukum,” ujar Adi, Kamis (7/4). Menurut dia, harus ada perubahan paradigma terkait kasus hukum yang kerap terjadi. PLN sendiri pun, lanjutnya, juga membentuk tim yang disebut dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan (TP4IK) melalui surat keputusan Direksi PLN No. 0219 tahun 2015 untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Dukungan terhadap program 35 ribu MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan adanya Perpres No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dengan adanya Perpres tersebut diharapkan gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya.
Eksplorasi | Republika | Aditya