Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati masih ada lebih dari 3.900 izin tambang yang tidak clear and clean di seluruh Indonesia.
KPK memberi batas waktu kepada pemerintah di daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin, untuk menyelesaikan masalah ini hingga Mei 2016 ini. “Bila tidak diselesaikan, KPK akan melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar penyelesaian. Maka semangatlah, dan ilegal izin ini harus diselesaikan,” tutur pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Kamis (7/4).
Ancaman ini menyusul langkah KPK bersama Kementerian ESDM mengupayakan perbaikan tata kelola perizinan di sektor migas, minerba, dan energi lain bagi 21 daerah penghasil, sejak dua tahun lalu. Upaya perbaikan tata kelola ini dilakukan lewat koordinasi dan supervisi seperti ini. Dalam menata kelola itu, pemberian status clear and clean diberikan untuk membedakan pelaku usaha yang tertib dan tidak.
KPK mendapati 5.200 izin berstatus non clear and clean (C&C) di awal Korsup berlangsung. Ribuan izin itu tersandung dalam masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, hingga soal piutang pelaku usaha yang berpotensi merugikan negara dari sektor ini. Bambang mengungkapkan, memang 874 IUP di Kalimantan telah dicabut. Namun, masih ada 1.320 izin dari 3.983 izin se-Kalimantan masih berstatus non C&C hingga saat ini.
Masih terdapat persoalan lain seperti tumpang tindih izin tambang dengan kawasan konservasi sekitar 1,3 juta hektar, dengan hutan lindung 4,3 juta hektar, dan jumlah pelanggarnya lebih dari 1.000 izin tambang.Dalam perjalanannya, KPK memperluas pengawasannya ke migas, kelistrikan, dan energi baru terbarukan. Agus mengatakan, hal ini dilakukan seiring dengan ancaman yang membayangi negara karena cadangan energi terbatas dan belum dikelola secara optimal, terlebih yang terkait energi terbarukan.
Eksplorasi | Kompas | Aditya