• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Finaliasi Permen PI, BUMD Boleh Gandeng BUMN dan Lembaga Pembiayaan Pemerintah

by Aloysius Diaz Aditya
11 April 2016
in BERITA
0
Potensi Delapan Cluster Lapangan Minyak Hasilkan 20.000 Bph

IGN Wiratmaja Puja (Foto: Istimewa)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penyusunan Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest (PI) 10% telah memasuki tahap akhir atau finalisasi. Dalam aturan yang rencananya terdiri dan tujuh bab tersebut, antara lain dinyatakan bahwa penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang dilakukan setelah POD I.

BUMD yang didirikan Pemerintah Daerah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan dan apabila tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, diperbolehkan menggandeng BUMN dan lembaga pembiayaan pemerintah.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja belum lama ini di Jakarta.

Wiratmaja menjelaskan, rancangan Permen PI 10% terdiri dari ketentuan umum, penawaran dan penetapan PI 10% kepada BUMD, tata cara penawaran dan penetapan, tata cara persetujuan pengalihan peran serta kepemilikan PI , ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup.

Selain itu, tambahnya, Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh KKKS kepada BUMD atau BUMN. “Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I,” katanya.

Selain itu, ungkapnya, PI 10% ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh Pemda yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan. Kriteria wilayah administrasi BUMN Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% yaitu pertama, untuk lapangan di daratan dan nol hingga 4 mil laut, melibatkan BUMD Kabupaten/Kota/provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Kedua, untuk lapangan 4 hingga 12 mil laut untuk BUMD Provinsi. Ketiga, untuk lapangan yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, didasarkan pada kesepakatan antara gubernur yang bersangkutan atau apabila tidak menemukan kesepakatan, maka Menteri ESDM menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi.

“Jadi di antara gubernur yang (wilayahnya) berdekatan itu, membahasnya bersama-sama,” imbuh Wiratmaja.

Jadi, menurut Wiratmaja, BUMD yang menerima penawaran PI 10% harus memenuhi kriteria yaitu seluruh kepemilikan saham dimiliki oleh Pemda, pendiriannya disahkan melalui Perda dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.

“Substansi pokok lainnya dalam rancangan aturan ini, BUMD tersebut wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentasi PI yang diminatinya dan apabila BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan negara dan perusahaan swasta nasional,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, kerja sama antara BUMD dan BUMN dilakukan melalui kerja sama konsorsium pengelolaan PI. Sedangkan kerja sama antara BUMD dengan lembaga pembiayaan pemerintah, dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah.

“Untuk kerja sama BUMD dengan perusahaan swasta nasional, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa sebagian besar saham perusahaan swasta nasional dimiliki oleh WNI, dilakukan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan berbasis syariah dan tidak dalam bentuk penyertaan modal maupun pengelolaan PI,” tukasnya.

Wiartamaja mengatakan, rancangan aturan ini juga menyatakan bahwa sejak disetujuinya PI 10%, selama jangka waktu kontrak berlaku ketentuan pemegang saham BUBD atau badan usaha baru dan atau BUMD dilarang mengalihkan saham dan interest kepada pihak lain.

“Sementara dalam rancangan ketentuan peralihan, diatur bahwa terhadap pengalihan PI 10% yang telah disetujui pengalihannya, tetap dialkui sampai berakhir jangka waktu kontrak. Sedangkan pengalihan PI yang masih dalam proses pengambilalihan atau belum dilaksanakan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permen ini,” tandasnya.

Eksplorasi | Detik | Aditya

Tags: BUMDBUMNIGN Wiratmaja PujaLPPPermen PI
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Pertamina Catat Kenaikan Produksi Minyak 14 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

John Sadrak Karamoy ‘Oil Man of Indonesia’ tutup usia

John Sadrak Karamoy ‘Oil Man of Indonesia’ tutup usia

4 tahun ago
Harga Minyak Tak Terguncang Serangan Bom di Brussels

Tarik Investor Migas, Kebijakan Strategis Segera Diterbitkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In