Eksplorasi.id – CV Palma, selaku perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) mengharapkan kepada Sat Reskrim Polres Batubara, untuk dapat mengusut tuntas kasus penggelapan CPO sebanyak 23 ton lebih atau senilai Rp 217 juta, apalagi pelakunya seorang supir sudah ditangkap.
“Kami berharap Sat Reskrim Polres Batubara dapat mengusut kasus penggelapan CPO, apalagi pelakunya seorang supir perusahaan telah ditangkap di Pulau Jawa,” ungkap Humas CV Palma, Edy Marpaung, Senin (11/4).
Pelaku yang melarikan diri sampai ke Pulau Jawa tepatnya Semarang berinisial MSL (37), warga Lubuk Pakam, dia ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Tim Resmbo Poldasu.
Ketika dikonfirmasi, kenapa ada dua Polres, yaitu Polres Simalungun dan Polres Batubara dalam kasus penggelepan CPO ini, Edy selaku Humas CV Palma yang berkedudukan di Tanjung Morawa menceritakan, dugaan pertama penggelapan yang terjadi pada 12 Maret 2016 di wilayah hukum Polres Simalungun, karena truk tangki BK 9062 BH yang sudah dalam keadaan kosong ditemukan terparkir di daerah Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Eksplorasi | Analisadaily | aditya