• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Amankan Hak Daerah di Blok Migas, Ini Langkah ESDM

by Eksplorasi.id
13 April 2016
in BERITA
0
Amankan Hak Daerah di Blok Migas, Ini Langkah ESDM
0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id.Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru tentang hak daerah mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) 10% untuk setiap Wilayah Kerja (WK/blok) migas yang telah habis kontraknya, dan blok yang akan memulai tahap produksi alias masuk Plan of Development (PoD) I. Aturan itu dalam bentuk peraturan menteri (permen)

PI 10% yang menjadi jatah badan usaha milik daerah (BUMD) ini berpotensi diselewengkan. Ada kemungkinan pihak swasta masuk dengan membeli saham BUMD. Ujung-ujungnya keuntungan dinikmati swasta, bukan daerah.

“Kita selalu mengingatkan penerima PI agar jangan dijadikan fronting saja,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Untuk mencegah hal tersebut, dalam permen yang sedang dirancang oleh ESDM dibuat ketentuan bahwa BUMD yang mendapat PI 10% di blok migas harus 100% milik daerah, swasta tidak boleh ikut memilikinya.

“Di klausul-klausulnya yang kita rancang, BUMD yang ditunjuk oleh pemda itu harus 100% punya daerah, tidak boleh dibagi sahamnya ke swasta dan lainnya,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja.

Dengan begitu, perusahaan swasta tidak bisa ‘membajak’ PI yang harusnya dinikmati oleh rakyat di daerah melalui BUMD. “Jadi pengalaman masa lalu, malah jadi swasta yang memiliki, sudah nggak bisa lagi. Kita kunci di sana,” cetusnya.

Tetapi untuk permodalan, BUMD yang ingin mengambil jatah PI dipersilakan meminjam dari swasta. Modal juga boleh berasal dari BUMN, misalnya Pertamina. ”

Permodalannya dipersilakan bekerja sama dengan lembaga peminjaman, Pertamina, dan sebagainya,” tutupnya.

 

 

Eksplorasi.id |Detik| Yudo 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Pasok Gas 2,4 Juta MMscfd

Ada Jargas, Kuota LPG akan Dikurangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Harga Minyak Anjlok, KKKS akan Dapat Insentif

9 tahun ago
Indosurya Perkirakan Indeks Bergerak di 4.915

Indosurya Perkirakan Indeks Bergerak di 4.915

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Salurkan Gas dari CPP Donggi 50 MMSCFD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In