Eksplorasi.id – Sejalan dengan telah dikeluarkannya aturan terkait tentang penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, untuk itu Pemerintah sedang menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
“Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurut Jokowi, lahan kelapa sawit yang ada saat ini dinilai sudah cukup menopang produksi. Pasalnya, tidak perlu meluas lahan kelapa sawit untuk meningkatkan produksi. Karena sebetulnya, untuk meningkatkan produksi dua kali lipat bukan pada perluasan wilayah tapi dengan menggunakan bibit-bibit unggul.
“Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, bibitnya benar, sudah mungkin produksi bisa lebih dari dua kali, ini kalau bisa dikerjakan itu bisa naik,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan, kalau Pemerintah tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya. Hal itu diungkapkannya agar tidak lagi terjadi konsesi di wilayah pertambangan.
“Jangan sampai terjadi lagi konsesi pertambangan menabrak hutan konservasi, sudah tidak ada seperti itu, tidak ada. Tata ruangnya untuk tambang sudah (cukup),” pungkasnya.
Eksplorasi | Kontan | Aditya