• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

Timah ilegal. (Foto: Tribunnews.com)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penangkapan truk bermuatan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/2).

“Untuk kasus ini kami telah menetapkan Wakil Direktur PT Belitung Industri Sejahtera (BIS), Hendro dan seorang kolektor timah, Bayu sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, contoh barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diteliti. Polisi juga mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Babel, katanya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal dari sebuah truk dengan nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur.

“Sebelumnya kami telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih,” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada maka pasir timah itu dinyatakan ilegal.

Polisi telah menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS yang diduga terkait dengan timah ilegal.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,’ katanya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bangka Belitungtimah ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

8 tahun ago
Harga BBM Turun Bakal Pangkas Tarif Angkutan Umum

Harga BBM Turun Bakal Pangkas Tarif Angkutan Umum

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In