• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

by Aloysius Diaz Aditya
20 April 2016
in BERITA
0
Pemprov Banten Segera Evaluasi Penambangan Pasir Laut

Penambangan Pasir Laut (Foto: Istimewa)

0
SHARES
324
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan,” kata Gubernur Banten Rano Karno usai melantik Walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu.

Rano mengatakan, penambangan pasir laut yang ada di Banten seperti di Lontar. Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.

Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.

“Banten tidak punya reklamasi. Banten mungkin penyuplai pasir di antaranya ke Jawa Barat, Lampung dan juga DKI Jakarta. Kalau reklamasi dihentikan, tentu penambangan pasir juga dihentikan,”katanya.

Namun demikian, kata dia, kebutuhan pasir tidak hanya untuk reklamasi karena banyak kebutuhan lain seperti untuk pembangunan jalan di wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Sehingga izin usaha tambang itu boleh-boleh saja di daerah manapun, tentunya harus sudah memenuhi kajian dan syarat perizinan yang lengkap.

“Seharusnya hari ini saya ke Jakarta diundang oleh DPR. Tapi karena ada pelantikan, sehingga saya menugaskan Sekda,”kata Rano.

Sementara itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, izin penambangan pasir laut di sejumlah titik di Kabupaten Serang dikeluarkan oleh bupati dan saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil bupati Serang. Kemudian sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Serang pada Pebruari 2016 lalu, perizinan tambang tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014.

“Jadi tidak ada satupun izin penambangan yang dikeluarkan sejak saya menjadi bupati. Karena kewenangan izin itu sudah ada di provinsi sejak 2015.” kata Ratu Tatu Chasanah.

Ia mengatakan, pada saat dirinya menjadi wakil bupati Serang sejak 2010 sampai 2015, pernah disampaikan oleh Bupati Serang saat itu bahwa penambangan pasir laut sudah dilakukan kajian.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lagi proses selanjutnya karena tidak pernah diberikan paparan mengenai penambangan apsir laut tersebut.

“Jadi kajian itu sebelum saya menjadi wakil bupati. Saya menjadi wakil bupati saat itu pada 2010. Jadi sebelum 2010 sudah dilakukan kajian oleh Pemkab Serang,” kata Ratu Tatu Chasanah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Serang mendampingi Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman periode 2010-2015.

Eksplorasi | Beritasatu | Aditya

Tags: Pemprov BantenPenambangan Pasir laut
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Malam Ini Harga Pertamax dan Pertamax Plus Naik

Malam Ini Harga Pertamax dan Pertamax Plus Naik

9 tahun ago
Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Mulai Tahun Ajaran Perdana, Universitas Pertamina Komit Cetak Sarjana Plus

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In