Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah rencananya akan memverifikasi 56 izin perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di daerah itu.
Assiten II Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Hakinoor di Sampit, Rabu mengatakan, dari 56 izin tersebut 45 izin merupakan perkebunan sawit dan 11 izin di antaranya pertambangan.
“Tim verifikasi yang terdiri dari lintas instansi dan dinas sudah terbentuk, sekarang tinggal tunggu intruksi mereka akan turun kelapangan melaksanakan tugasnya,” katanya.
Halikin mengungkapkan, mekanisme kerja tim verifikasi dibagi berdasarkan keahilan, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing.
Seperti dari Badan Pertanan Nasional (BPN) bergerak untuk melakukan pengukuran lahan milik perusahaan, sedangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) melakukan pengecekan terhadap izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Tak hanya itu pengecekan tahap demi tahap akan terus dilakukan mulai dari pengukuran lahan, penyaluran CSR perusahaan, Amdal, hingga kewajiban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
“Hasil verikasi tim gabungan itu nanti akan diserahkan kepada kepala daerah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat, dan menunggu keputusan sanksi apa yang akan diberikan, jika terindikasi melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Menurut Halikinoor, sanksi bisa sampai dilakukan pencabutan terhadap izin perusahaan, tetapi tetap bergantung kepada besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Verifikasi perizinan perusahaan sawit dan tambang sendiri dilakukan untuk mengetahui dan memudahkan pengawasan terhadap perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di wilayah Kotim.
“Yang jelas kita pemerintah Kotawaringin timur menginginkan seluruh perusahaan sawit dan tambang yang ada di Kotim mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” demikian Halikinoor.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya