Eksplorasi.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera mengambil langkah hukum guna menangani aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di wilayah itu.
“Pemerintah Pangkalpinang akan mengambil langkah hukum terkait maraknya keberadaan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Pangkalpinang. Langkah ini kami ambil karena dari 11 kali penertiban yang dilakukan, namun tidak ada efek jera dari pelaku tambang ilegal ini,” kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian di Pangkalpinang, ditulis Sabtu (23/4).
Ia mengatakan, keberadaan TI ilegal tersebut sudah melanggar Perda tata ruang wilayah di mana Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan. Namun para oknum tersebut hanya mau meraup keuntungan sendiri, seolah tidak peduli dengan hukum bahkan terkesan mengkerdilkan hukum.
“Walaupun sudah 11 kali ditertibkan, namun TI ilegal ini terus beroprasi dan makin tumbuh menjamur. Padahal tindak pidana ringan sudah pernah diambil, namun tidak ada efek jera,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP kota Pangkalpinang, Abdullany mengatakan pihaknya akan segera menertibkan TI ilegal di wilayah itu. Saat ini pihaknya sudah mensinyalir empat titik lokasi TI yang akan dilakukan penertiban.
“Dalam waktu dekat ada beberapa titik target penertiban TI ilegal yang ada di Kota Pangkalpinang, di antaranya yakni seputaran Parit Enam, Ampui, Pangkalarang serta Teluk Bayur,” katanya, Dia mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban terhadap TI ilegal yang telah ditargetkan, yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan Perda.
Aditya | Ant