• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

by Eksplorasi.id
23 April 2016
in Uncategorized
0
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Ilustrasi BBM ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah ilegal sebanyak 19 ton terdiri atas 10 ton minyak solar dan sembilan ton minyak tanah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi ditulis Sabtu (23/4), mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang bersamaan oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi yang mencurigai adanya upaya penggelapan BBM jenis solar dan minyak tanah yang dilakukan para sopir pengangkut BBM.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus tersebut dan ahkirnya berhasil diungkap dan dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap dua unit mobil truk pengangkut BBM jenis solar dan minyak tanah.

Tim pertama melakukan penangkapan BBM ilegal jenis solar pada Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Paal 18 Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi.

Dari penangkapan itu diamankan sopir atas nama Taufik Hidayat Tampubolon (52) warga Jalan Gunung Semeru Nomor 64 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur dengan barang bukti satu unit truk tangki nomor polisi BH 8810 PE yang berisikan 10 ton solar.

Kemudian selang beberapa waktu kemudian, anggota Ditkrimsus Polda Jambi juga melakukan penangkapan yang diduga BBM ilegal jenis minyak tanah yang diangkut oleh mobil truk dengan sopir Irwan Sandra Samodra (28) warga Dusun Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan kerneknya Sandi (31) warga Bayung Lencir.

Barang bukti yang diamankan satu unit truk Toyota Dyna nomor polisi BD 8175 PK dengan berisikan sembilan ton BBM jenis minyak tanah.

Kini penyidik kepolisian masih terus memeriksa saksi dan pemilik angkutan dan untuk saat ini ketiga sopir dan kerneknya ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dikenakan pasal 53 Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ari | Ant

Tags: BBMilegalPolda Jambi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sudirman Said: Pemerintah Genjot Pengembangan Energi Terbarukan

Pengembangan Energi Terbarukan Butuh Komitmen Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

DPRD Mimika Dukung Putra Asli Papua Jabat sebagai Presdir Freeport

9 tahun ago
Dirut Pertamina: Ingin Penggunaan Solar Geser Premium

Dirut Pertamina: Ingin Penggunaan Solar Geser Premium

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In