• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

by Eksplorasi.id
23 April 2016
in Uncategorized
0
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Ilustrasi BBM ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah ilegal sebanyak 19 ton terdiri atas 10 ton minyak solar dan sembilan ton minyak tanah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi ditulis Sabtu (23/4), mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang bersamaan oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi yang mencurigai adanya upaya penggelapan BBM jenis solar dan minyak tanah yang dilakukan para sopir pengangkut BBM.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus tersebut dan ahkirnya berhasil diungkap dan dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap dua unit mobil truk pengangkut BBM jenis solar dan minyak tanah.

Tim pertama melakukan penangkapan BBM ilegal jenis solar pada Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Paal 18 Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi.

Dari penangkapan itu diamankan sopir atas nama Taufik Hidayat Tampubolon (52) warga Jalan Gunung Semeru Nomor 64 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur dengan barang bukti satu unit truk tangki nomor polisi BH 8810 PE yang berisikan 10 ton solar.

Kemudian selang beberapa waktu kemudian, anggota Ditkrimsus Polda Jambi juga melakukan penangkapan yang diduga BBM ilegal jenis minyak tanah yang diangkut oleh mobil truk dengan sopir Irwan Sandra Samodra (28) warga Dusun Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan kerneknya Sandi (31) warga Bayung Lencir.

Barang bukti yang diamankan satu unit truk Toyota Dyna nomor polisi BD 8175 PK dengan berisikan sembilan ton BBM jenis minyak tanah.

Kini penyidik kepolisian masih terus memeriksa saksi dan pemilik angkutan dan untuk saat ini ketiga sopir dan kerneknya ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dikenakan pasal 53 Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ari | Ant

Tags: BBMilegalPolda Jambi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sudirman Said: Pemerintah Genjot Pengembangan Energi Terbarukan

Pengembangan Energi Terbarukan Butuh Komitmen Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Anak Usaha Sugih Energy Lolos dari Pailit

Anak Usaha Sugih Energy Lolos dari Pailit

9 tahun ago
KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

Bisnis Konservasi Energi Butuh Insentif Suku Bunga

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In