Eksplorasi.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH meminta kasus rencana pengeboran sumur Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tidak dipolitisasi sehingga penyelesaiannya tidak murni masalah hukum.
“Kasus Lapindo tidak perlu terlalu dipolitisasi. Sehingga, penyelesaiannya tidak murni masalah hukum. Ke depan harus dipilah-pilah. Kasus politik (diselesaikan secara) politik, dan kasus hukum (diselesaiakan secara) hukum, agar pembangunan berjalan,” katanya saat menjadi narasumber dalam sarasehan bertajuk “Pentingnya Etika Penyelenggaraan Pemerintahan dan Fenomena Gunung Lumpur” di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Ia mengemukakan, pihaknya mengajak seluruh lapisan berpikir ulang soal pembenahan sistem hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
“Saya mencontohkan dalam menetapkan kondisi darurat bencana harus didahului potensi bencana. Agar persoalan hukum murni diselesaikan secara hukum bukan dicampuradukkan dengan politik,” katanya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengatakan, kebijakan daerah harus dipertimbangkan aspek lingkungan, fisik dan sosial. Alasannya, kebijakan pembangunan itu, tujuannya membawa kemaslahatan bagi semua umat manusia.
“Sekarang sudah terlanjur, jangan salah menyalahkan. Semua harus dibuat pelajaran dalam membenahi sistem hukum ke depan,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, dalam kasus Lapindo Brantas Inc itu, pihaknya menilai revisi Undang-Undang Migas masih sangat memungkinkan.
Eksplorasi | Epung