Eksplorasi.id – Tambang Emas Martabe membayar royalti sebesar US$ 2.348.156 (senilai Rp 31.558.503.252) atas penjualan emas dan perak selama tahun 2015, jumlah ini langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam katagori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Presiden Direktur PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe, Tim Duffy mengatakan sejak penuangan emas perdana Juli 2012, dalam menjalankan usaha pertambangan mineral, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak karya dan peraturan pemerintah. “Kami ingin terus berkontribusi pada kegiatan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat yang tengah dilakukan Pemerintah Indonesia,” ujar Tim Duffy, Rabu (4/5).
Berdasarkan pasal 14 ayat C dan 17 ayat 3 Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pembayaran royalti ini akan dibagikan kepada pemerintah pusat sebesar 20% dan daerah 80%. Selanjutnya dana bagi hasil untuk daerah dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Total penjualan emas dan perak Tambang Emas Martabe selama tahun 2015 mencapai US$ 391.468.589. Dengan rincian, penjualan emas mencapai US$ 351.285.243 dari hasil produksi emas sebesar 302.448,38 ounce (9,41 ton) dan penjualan perak US$ 40.183.345 dari hasil produksi perak sebesar 2.568.455,12 ounce (79,89 ton).
Eksplorasi | Petrominer | Aditya