• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Januari-Maret, Pelanggaran Pemakaian Listrik Capai 37 Juta kWh

by Aloysius Diaz Aditya
8 Mei 2016
in BERITA
0
4 Modus Pencurian Listrik yang Merugikan PLN

Ilustrasi penyambungan listrik | Istimewa

0
SHARES
76
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sepanjang triwulan I-2016, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mencatat terdapat pelanggaran pemakaian listrik sebanyak 37 juta kWh.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda dalam media briefing di kantornya pekan lalu.

Syamsul menjelaskan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari empat kelompok pelanggaran pemakaian listrik yang telah ditetapkan oleh PLN. Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

“Kategori pertama pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Kategori kedua, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Kategori ketiga, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan keempat, pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Totalnya 37 juta kWh,” ujarnya.

Menurut dirinya, pelanggaran terbanyak terjadi pada kategori kedua (P2). Menurut dia, pelaku lebih banyak memainkan kawat jumper antara terminal satu dan tiga pada meteran sehingga mengakibatkan pemakaian yang tidak terukur. Jumlah pelanggaran ini cukup besar yakni sebanyak 1.249 pelanggaran.

“Dari total pelanggaran 37 juta kWh, pelanggaran kategori P2 jumlahnya sebanyak 1.249 pelanggaran,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, untuk pelanggaran kategori ketiga (P3) pelaku dengan sengaja menyambung kabel secara ilegal menggunakan kabel NYA 1×25 mm2 sebelum alat pembatas dan alat pengukur (APP).

“Pelanggaran kategori ini merupakan gabungan pelanggaran nomor satu (P1) dan pelanggaran kedua (P2) yakni memengaruhi batas daya dan energi,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran keempat (P4) yakni pelaku dengan sengaja mencuri langsung listrik dari sumber-sumber listrik sekitar seperti tiang listrik. Parahnya, pelaku tersebut tidak tercatat dalam daftar pelanggan PLN. Syamsul menyebut pelanggaran ini adalah PJU liar. “Keempat melakukan pelanggaran yang mencuri langsung. Ini kategori bukan pelanggan. PJU liar,” pungkasnya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: listrikpelanggaranPLN
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

BPDP: Dana Mandatori B20 Tahun Ini Tak Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Adaro Targetkan Produksi Batubara 52-54 Juta Ton

Manajemen Adaro Akui Target Produksi Batubara Sulit Tercapai

9 tahun ago
Menanti Peringkat Layak Investasi Buat Indonesia

Menanti Peringkat Layak Investasi Buat Indonesia

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astaga, 42.352 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Program Desa BISA Ekspor Diluncurkan, Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia 9 September 2025
  • Diterjang Material Basah, Freeport Indonesia Hentikan Sementara Pekerjaan Penambangan Underground 9 September 2025
  • Penyaluran Kredit Digital Bank Raya Naik 64,8 Persen, Nilai Outstanding Mencapai Rp2,62 Triliun 9 September 2025
  • Agung Podomoro Jalin Kerjasama Strategis Dengan Konsorsium Jepang Kembangkan Kota Podomoro Tenjo 9 September 2025
  • Konsisten Wujudkan Budaya K3, Trakindo Raih 5 Penghargaan Internasional 9 September 2025
  • Pasca Api Membakar Pasar Inpres Payakumbuh, Para Adat Menuntut Kehormatan 9 September 2025
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In