• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Pekerja Tambang Diberhentikan

by epung nayottama
4 Maret 2016
in Uncategorized
0
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Foto: metrotvnews

0
SHARES
177
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Sebanyak 230 karyawan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Januari-Februari 2016 terkena pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan, kata pejabat setempat.

“Sepanjang Januari-Februari 2016 sebanyak 230 karyawan tiga perusahaan subkontraktor salah satu perusahaan tambang batu bara terkena PHK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Kamis (4/3).

Ketiga perusahaan subkontraktor pertambangan batu bara tersebut kata Sorijan Sihombing, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya karena tidak ada aktivitas perusahaan di lapangan.

“PHK yang dilakukan itu tidak menimbulkan gejolak karena perusahaan sudah membayarkan pesangon kepada karyawan, sesuai peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya, juga menerima laporan terkait enam karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit, sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, karena melanggar disiplin kerja.

“Keenam karyawan yang diproses untuk di PHK itu, berasal dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit karena mereka jarang masuk kerja dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan perusahaan,” tutur Sorijan Sihombing.

Penyebab utama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Sorijan Sihombing, karena karyawan melakukan pelanggaran disiplin serta perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

“Jadi, PHK yang terjadi itu bukan disebabkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) pada tahun ini sebesar Rp2.440.000,” kata Sorijan Sihombing.

Eksplorasi | Antara | Epung

Tags: PHKtambang
epung nayottama

epung nayottama

Next Post
Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Disaksikan Kalla-Pence, Dua Kerja Sama Bidang Energi Senilai Rp 106,4 Triliun Diteken

Disaksikan Kalla-Pence, Dua Kerja Sama Bidang Energi Senilai Rp 106,4 Triliun Diteken

9 tahun ago
35 SPBU Berikan Pelayanan Khusus Untuk Perempuan

Pertamina Pastikan Takaran SPBU Tepat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In