Eksplorasi.id – Rencananya Pemerintah akan menugaskan tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk melakukan pengembangan panas bumi guna mencapai target pada tahun 2025.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak.
Yunus menjelaskan, ketiga BUMN tersebut yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Geodipa Energi.
Selain itu, tambahnya, untuk PLN dalam waktu dekat akan diberikan penugasan pengembangan di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Tulehu dengan kapasitas 2×5 MW dan Sembalun dengan kapasitas 60 MW.
“Dalam waktu dekat kita akan tugaskan kepada PLN,” ungkapnya.
Sementara yang sudah diserahkan kepada PLN, lanjut Yunus, yaitu PLTP Mataloko dengan kapasitas 3×10 MW dan PLTP Ulumbu dengan kapasitas 2×5 MW.
“Keduanya di NTT dan untuk Ulumbu akan dikembangkan menjadi 30 MW,” tuturnya.
Yunus juga menjelaskan, saat ini PT Pertamina (Persero) sedang memajukan permohonan untuk mengembangkan beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP). “Untuk prioritas pertama Pertamina akan diberikan prioritas untuk mengembangkan PLTP Kotamobagu dan Iyang Argopuro,” ujarnya.
Sebagai informasi, WKP Kotamobagu dan Iyang Argopuro merupakan WKP lama yang pernah digarap Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Geothermal Energy (PGE) namun karena berada di wilayah taman nasional, kedua WKP tersebut tidak dapat dikembangkan kemudian wilayah kerjanya dikembalikan ke Pemerintah.
Seiring dengan terbit nya Undang–Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 dimana dalam pasal 5 disebutkan penyelenggaraan panas bumi diperbolehkan di lintas wilayah provinsi termasuk kawasan taman nasional.
“Ada beberapa wilayah kerja lain akan diberikan penugasan kepada Pertamina,” tukasnya.
Disamping menugaskan kepada Pertamina dan PLN, menurut dia, pemerintah juga bakal menugaskan kepada PT Geodipa Energy untuk pengembangan panas bumi. “Geodipa mendapatkan wilayah kerja Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo,” paparnya.
Penugasan kepada para BUMN tersebut, lebih lanjut Yunus mengungkapkan, merupakan amanat pasal 28 UU panas bumi nomor 21 tahun 2014, dimana disebutkan pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang panas bumi.
“Kendati diberikan penugasan, tapi kami tetap melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan prosedur lelang yang berlaku pada badan usaha swasta seperti komitmen eksplorasi dan program kerja,” pungkasnya.
Eksplorasi | Kontan | Aditya