• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Warga Cabut Gugatan Class Action ke Tambang Tumpang Pitu

by Aloysius Diaz Aditya
14 Mei 2016
in BERITA
0
Warga Cabut Gugatan Class Action ke Tambang Tumpang Pitu
0
SHARES
63
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gugatan kelompok atau class action dari penggugat yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pancer, Banyuwangi, terhadap tambang Tumpang Pitu milik PT Bumi Suksesindo (BSI) resmi dicabut. Gugatan ini dicabut lantaran bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan gugatan dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 21/Pdt.G.LH/2016/PN.BWI pada 11 Mei 2016, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut dan oleh karenanya proses hukum terkait dengan gugatan class action tersebut tidak lagi dilanjutkan. Penggugat juga dibebankan oleh majelis hakim untuk membayar biaya-biaya perkara.

Kuasa hukum PT Bumi Suksesindo Eko Sutrisno, beserta beberapa jajaran pemerintah daerah maupun pusat telah mengikuti gelar persidangan pada Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan class action yang dilayangkan oleh Amrullah S.H., M.Hum, yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat desa Sumberagung, Kabupaten Pancer selaku penggugat.

“Kami bersyukur akhirnya pengadilan dan masyarakat mengambil keputusan terbaik. Kami berharap masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/5).

Sebelumnya pada surat gugatan para penggugat tersebut dinyatakan bahwa pihaknya hendak memohonkan pembatalan atas izin atas tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah kepada pengadilan negeri setempat.

Arif menilai bahwa permohonan pencabutan izin yang dialamatkan kepada pengadilan negeri adalah kurang tepat dan salah kompetensi, seyogyanya permohonan pencabutan izin dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dialamatkan kepada pengadilan tata usaha negara.

Lebih lanjut Arif mengatakan PT BSI memahami apabila ada sebagian pihak yang merasa tidak berkenan dengan aktivitas pertambangan di areal site pada Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tersebut dan mengajukan upaya hukum lainnya. Namun PT BSI percaya dan dibantu oleh segenap instansi pemerintah terkait bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan dan perundang-undangan yang ditetapkan dan oleh karenanya akan menjawab segala bentuk upaya hukum yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari dengan terus mensosialisasikan mengenai perkembangan kegiatan pertambangannya berikut perizinan yang dimiliki oleh PT BSI kepada masyarakat.

Terkait perizinan sendiri, tambang emas BSI di Tumpang Pitu merupakan aktivitas pertambangan yang “comply” atau patuh dan mengikuti terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tambang Tumpang Pitu juga selalu taat peraturan dan berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

PT BSI dan anak usahanya, PT Damai Suksesindo (DSI), telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, BSI juga telah memperoleh izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan No. S.317/Menhut – VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari kementerian Kehutanan Republik Indonesia, BSI juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.812/Menhut-II/IPPKH/2014 tertanggal 25 September 2014 untuk areal seluas 194.72 Hektar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 29 Februari 2016 untuk areal seluas 794 Hektar.

DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur. IUP Operasi Produksi BSI seluas 4.998 ha dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Direktur PT BSI Arif Firman mengatakan pada 26 Februari 2016, BSI juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui SK Menteri ESDM No 651 k/30/MEM/2016.

“Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas menunjukkan bahwa proyek tambang ini bernilai material serta memiliki dampak ekonomi yang luas baik bagi kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. BSI juga sudah mengantongi IUP operasi produksi dan sertifikat atas status clear and clean dari kementerian energi dan sumber daya mineral,” tandas Arif.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: tambangTumpang Pitu
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Emiten Batubara Mulai Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

YLKI: Penurunan Harga akan Tingkatkan Cadangan BBM

YLKI: Penurunan Harga akan Tingkatkan Cadangan BBM

9 tahun ago
Revisi UU Migas Jangan Berpihak pada Asing

Revisi UU Migas Mesti Dorong Dominasi Penguasaan Negara

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Sumpal Milik ConocoPhillips Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In