Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang waktu pengecekan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia. Penyelesaian IUP semula dijadwalkan akan selesai pada akhir bulan ini.
Namun karena masih banyaknya IUP yang bermasalah, durasi pengecekan akan diperpanjang. “Bisa kita perpanjang, tapi jangan lama-lama,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus menyebut dari sekitar 5200 izin tambang yang ada, 3.700 di antaranya bermasalah. Izin yang bermasalah ini akan diperiksa kembali untuk kemudian ditentukan statusnya apakah dicabut atau diperbolehkan beroperasi alias berstatus Clean and Clear (CnC).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya memberikan target pengurusan izin, namun juga terjun langsung ke lapangan. KPK berkomitmen untuk mendampingi Kementerian ESDM mengecek langsung ke lokasi pertambangan.
Eksplorasi | Aditya | Antara