• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tawaran Tak Menarik, Investor Migas Kabur ke Vietnam

by Aloysius Diaz Aditya
16 Mei 2016
in BERITA
0
Medco Teken Kontrak Pembangunan Proyek Gas Blok A

Pump jack 2

0
SHARES
67
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui investasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia kurang menarik. Hal ini terlihat dari tidak lakunya penawaran delapan wilayah kerja migas melalui proses lelang langsung dan reguler sepanjang tahun lalu.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, penyebabnya bukan hanya harga minyak yang rendah saat ini. Penyebab sepinya peminat lelang adalah syarat dan ketentuan yang ditawarkan pemerintah dianggap oleh para kontraktor migas kurang memenuhi nilai keekonomian lapangan.

“Lelang yang tidak laku menunjukkan Indonesia kurang atraktif bagi investor. Banyak investor yang sudah beralih ke tempat-tempat lain, seperti Vietnam,” kata Wiratmaja seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas.

Untuk itu, pemerintah siap membuka diri dan memperbaiki beberapa kebijakan agar investasi migas kembali menarik. Kebijakan membuka diri tersebut, lantara lain memberikan insentif bagi kegiatan usaha migas.

Beberapa insentif yang ditawarkan adalah memperpanjang masa eksplorasi, terutama untuk eksplorasi laut dalam. Sebagai contoh, masa eksplorasi yang sebelumnya maksimal 10 tahun untuk laut dalam bakal diperpanjang menjadi 15 tahun. Insentif lainnya adalah kebijakan fiskal dan mempermudah proses perizinan. “Mereka itu capek mengurusi perizinan, makan waktu,” kata Wiratmaja.

Pemerintah juga berupaya mengubah skema bagi hasil dalam kontrak migas. Ke depan, persentase bagi hasil tidak terbatas menggunakan sistem kontrak bagi hasil, tapi juga Dynamic Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C).

Wiratmaja menyadari sistem bagi hasil seperti ini akan menimbulkan kontroversi. Tapi yang terpenting adalah Indonesia dapat memperoleh cadangan migas baru yang besar serta negara tetap mendapatkan keuntungan.

Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, penawaran lelang setiap tahun oleh pemerintah selalu monoton. “Maksudnya monoton itu kualitas datanya masih mentah, belum banyak informasi, jadi tingkat gambling bagi investor besar,” kata dia.

Selain itu, syarat dan ketentuan yang ada di dalam kontrak kurang menarik. Pemerintah sering menentukan besaran bagi hasil yang didapatkan sejak awal. Seharusnya, pemerintah berdiskusi terlebih dahulu dengan investor sebelum menentukan syarat dan ketentuan dalam kontrak.

Belum lagi masalah perizinan. Investor kerap kesulitan mengebor suatu lapangan migas. Langkah pemerintah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun dinilai kurang membantu, karena tidak ada izin untuk industri hulu migas.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya memperbaiki semua persoalan tersebut. Kalau tidak dibenahi maka akan mengancam cadangan migas Indonesia. “Dampaknya cadangan migas akan terus turun,” ujar Pri Agung.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: migasVietnam
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Pertamina Incar 4 Blok Migas yang Kontraknya Habis 2018 Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Diduga Penggelapan Dana Rp 3,39 Miliar, Ketua SPEK Freeport Ditangkap

Diduga Penggelapan Dana Rp 3,39 Miliar, Ketua SPEK Freeport Ditangkap

8 tahun ago
Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In