Eksplorasi.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi soal pernyataan dari manajemen PT Pertamina (Persero) yang menyatakan bahwa banyak penghematan dalam proses pengadaan minyak mentah atau BBM yang telah dilakukan Integrated Supply Chain (ISC).
“Kemudian juga soal transparansi yang dilakukan ISC. Katanya proses tender yang dilakukan ISC sudah sangat transparan dan bisa langsung dilihat di situs resmi Pertamina. Faktanya, hal itu berbanding terbalik. Contohnya tender minyak mentah Afrika Barat yang dilakukan ISC pada 25 April 2016. Sejak dibuka hingga diumumkan waktunya tidak sampai 48 jam. Konon kabarnya akibat dihebohkan oleh media maka akan dilakukan tender ulang,” kata Yusri kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Rabu (18/5).
Yusri pun menyesalkan ucapan Wianda Pusponegoro selaku juru bicara Pertamina yang dengan mudahnya mengatakan bahwa semua proses tender ISC selalu dimuat di situs perseroan. “Menurut beberapa pihak yang ikut tender, informasi tersebut (tender minyak Afrika Barat) tidak ada dalam situs,” ujar dia.
Kalau informasinya benar seperti itu, lanjut Yusri, maka bisa diduga Wianda telah melakukan kebohongan publik alias melanggar prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang harus dianut oleh direksi dan staf atau karyawan Pertamina sesuai aturan perusahaan.
“Di Pertamina itu ada perintah kerja (Standard Operating Procedure/SOP) nya, baik untuk individu, organisasi dan alat, namanya TKI (tata kerja individu), TKO (tata kerja organisasi), dan PO (pedoman operasi). Menjadi pertanyaan publik kalau pejabat Pertamina selalu melakukan kebohongan publik, maka bagaimana organisasi di Pertamina bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Di satu sisi, sebagai pemahaman, Yusri memberi referensi contoh bila pola bisnis ISC dilihat dalam perspektif dunia tata kelola bidang konstruksi. “Dia (ISC) sebagai konsultan perencana, dia juga yang membangun gedung, dan dia sendiri yang melakukan pengawasan. Tentu ini melanggar prinsip-prinsip tata kelola bisnis yang benar. Pola ini rawan KKN dan konflik kepentingan (conflict of interest). Atau kalau dilihat dalam perspektif sistem politik ketata negaraan, maka fungsi ISC seperti unsur eksekutif satu kamar dengan dengan legislatif dan yudikatif. Bisa hancur kita,” tegas dia.
Heri