• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbukti Wanprestasi, Saham Pertamina Siap-Siap Diblokir

by Aloysius Diaz Aditya
19 Mei 2016
in BERITA
0
ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

Kantor Pertamina | Foto : Istimewa

0
SHARES
111
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sejumlah aset milik PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti berupa saham di beberapa anak perusahaan terancam diblokir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT Cal Dive Offshore Indonesia Tony Budidjaja mengatakan permohonan sita eksekusi atau pemblokiran tersebut diajukan terkait tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti terhadap kliennya.

“Permohonan sita ini kami ajukan karena para termohon tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan BANI ,” kata Tony.

Dia menjelaskan, putusan yang dimaksud terdaftar dengan No. 591/V/ARB.BANI/2014 pada 13 April 2015. Sengketa tersebut melibatkan PT Cal Dive Offshore Indonesia sebagai pemohon serta PT Pertalahan Arnebatara Natuna, PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti sebagai mekanisme kerja sama (technical assistance contract/TAC) menjadi termohon.

Termohon terbukti melakukan wanprestasi sehubungan dengan pelaksanaan Agreement Regarding Hose Replacement Services pada 20 Oktober 2011. Amar putusan tersebut memerintahkan para termohon untuk membayar uang sejumlah USD 5,98 juta ditambah bunga dan biaya perkara arbitrase.

Saham milik Bumi Hasta pada anak perusahaannya yang dieksekusi yakni PT Maruta Bumi Prima, PT Pelangi Haurgelis Resources, dan PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Adapun, saham milik Pertamina pada anak perusahaannya yang diblokir adalah PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Drilling Services.

Khusus untuk PT Pertamina Drilling Services, proses eksekusi akan dibantu oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku perseroan tidak pernah terlibat maupun menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi dengan Cal Dive.

“Baik Pertamina maupun Pertamina EP tidak pernah menjadi tergugat dalam kasus arbitrase tersebut,” kata Wianda, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: Pertaminasahamwanprestasi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pemerintah Optimistis DPR Setujui Dana Ketahanan Energi

24 Perusahaan AS Siap Parkir Dana di Sektor Energi Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Teken Production Sharing Contract Blok East Natuna September

Elia Manik Akan Pangkas Jumlah Direksi Pertamina?

8 tahun ago
Menteri Luhut: Calo Gas Akan Diberantas Habis

Menteri Luhut: Calo Gas Akan Diberantas Habis

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bensin Eceran “Pertamini” Bakal Dilegalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zurich Syariah Catat Pendapatan Mencapai Lebih dari Rp 1,4 Miliar Selama Periode Haji 2025 18 Juni 2025
  • Meski Terus Ekspansi, ASLC Akan Bagikan Dividen Total Senilai Rp12,7 Miliar 18 Juni 2025
  • Jaminan Unit Tersewa dan Insentif PPN Mendukung Investasi Apartemen pada Tahun 2025 18 Juni 2025
  • Menanti Keputusan The Fed, Bitcoin Siap Cetak All-Time High? 18 Juni 2025
  • Gelar RUPST Perdana, MR.D.I.Y. Indonesia Setujui Alokasi 11,73% dari Laba Bersih 2024 untuk Cadangan Wajib 18 Juni 2025
  • RUPST Tahun Buku 2024 ACES Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp579,87 Miliar 18 Juni 2025
  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In