• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Digugat WN Inggris, Ini Alasannya

by Aloysius Diaz Aditya
20 Mei 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
43
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gara-gara memberhentikan karyawan tanpa memberikan konpensasi, SKK Migas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (19/5). Adalah Nigel Machin, warga negara Inggris, selaku penggugat.

“Surat pemberhentikan SKK Migas itu telah menyebabkan Nigel Machin diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Head of Geological Studies pada perusahaan MontD’or Oil Tungkal Limited tanpa mendapatkan ganti rugi. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, klien kami layak mendapatkan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Nigel Machin.

Dikatakan, penggugat sangat dirugikan dengan surat keputusan SKK Migas tersebut karena telah diterbitkan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Surat SKK Migas itu dijadikan alasan MontDor untuk melakukan PHK terhadap klien kami tanpa membayar ganti rugi sebesar upah klien sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian yaitu sekitar USD 408 ribu.

Pihaknya mempertanyakan tindakan SKK Migas yang memberhentikan kliennya tanpa pemberitahukan sebelumnya. “Tiba-tiba klien mendapatkan surat PHK dari MontDor, tentu hal ini jelas-jelas telah sangat merugikan kepentingan hukum klien kami,” ujar Suhendra.

Penggugat menduga ada konspirasi dari SKK Migas dengan MontDor agar klien kami diakhiri perjanjian kerjanya tanpa MontD’or membayarkan ganti rugi sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan. “Maka kami mengajukan Gugatan ini untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien,” ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: pecatSKK Migaswn inggris
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post

Miris, Nasib Blok Migas Terbesar di Indonesia Ini Terlantar Gara-gara Teknologi Kurang Canggih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KN Bakal Bangun PLTU di Kalimantan Utara

Genjot Kinerja, PTBA Siap Garap PLTU dengan Total Kapasitas 5.000 MW

8 tahun ago
Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Bantah Miliki Hubungan dengan Pertamini

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In