• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemangkasan Izin Migas Terhambat Pembahasan RUU Migas

by Aloysius Diaz Aditya
27 Mei 2016
in BERITA
0
Potensi Delapan Cluster Lapangan Minyak Hasilkan 20.000 Bph

IGN Wiratmaja Puja (Foto: Istimewa)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum bisa memangkas perizinan di sektor migas sesuai target tahun ini. Alasannya pemangkasan perizinan ini masih terhambat masalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang belum selesai.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan awalnya kementerian menargetkan tahun ini bisa memangkas 39 izin migas. Dengan target ini, jumlah izin migas yang saat ini masih 42 jenis izin, berkurang menjadi hanya 3 izin.

“Sebelum UU Migas keluar, paling sedikit izin itu akan dipangkas menjadi 8 izin tahun ini,” ujarnya saat di sela acara tahunan asosiasi pengusaha migas nasional “IPA Convex 2016” di JCC, Jakarta, Kamis (26/5).

Wirat tidak menyebutkan lima jenis izin apa saja yang terkait dengan revisi UU Migas ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan RUU Migas yang masih dalam pembahasan di DPR. Jika UU ini disahkan tahun ini, pemangkasan perizinan migas bisa dipercepat.

Saat ini kementerian masih terus berupaya mengurangi perizinan tersebut. Sudah ada 22 izin yang bisa dipangkas. Pertengahan tahun ini kemungkinan izin migas sudah bisa berkurang menjadi hanya 20 izin. Kemudian berlanjut proses penyederhanaan hingga menjadi 8 izin.

Dalam waktu tiga tahun Kementerian ESDM sudah memangkas 62 izin migas. Pada 2011 jumlah izin migas di Kementerian ESDM mencapai 104, kemudian disederhanakan menjadi 51 pada 2012. Tahun lalu jumlah izin ini kembali dikurangi menjadi hanya 42.

Meski menyatakan sulit memangkas perizinan migas sesuai target tahun ini, kata Wirat, pemerintah sudah mempermudah proses. Sejak tahun lalu Kementerian ESDM sudah melimpahkan pengurusan izin migas dalam Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sekarang ada izin 3 jam terbit di BKPM, izin penyimpanan dan pengangkutan migas. Kalau semua syarat-syarat terpenuhi, izin langsung bisa keluar melalui BKPM,” ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Katadata

Tags: izinmigasRUU Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Megaproyek 35.000 MW Bisa Genjot Produksi Batubara

Mengawal Komitmen Stakeholder dalam Megaproyek 35 GW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sah, Aturan Lelang Panas Bumi Diresmikan

Sah, Aturan Lelang Panas Bumi Diresmikan

7 tahun ago
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

Senilai Rp 225 Miliar, PGN Bangun Puluhan Ribu Jargas Rumah di Tarakan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Agung Podomoro Jalin Kerjasama Strategis Dengan Konsorsium Jepang Kembangkan Kota Podomoro Tenjo 9 September 2025
  • Konsisten Wujudkan Budaya K3, Trakindo Raih 5 Penghargaan Internasional 9 September 2025
  • Pasca Api Membakar Pasar Inpres Payakumbuh, Para Adat Menuntut Kehormatan 9 September 2025
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In