• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

by Aloysius Diaz Aditya
30 Mei 2016
in BERITA
0
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi (migas) di laut dalam. Tujuannya agar investasi migas di laut dalam lebih mudah dan diminati banyak investor.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, potensi migas Indonesia termasuk di laut dalam cukup besar. Sayangnya, sampai saat ini kepastian potensinya belum diketahui karena kegiatan eksplorasi di laut dalam masih minim.

Ia menengarai, penyebabnya adalah aturan saat ini kurang menarik bagi investor. Karena itulah, Kementerian ESDM tengah mengodok aturan khusus untuk investasi laut dalam. “Supaya bisa atraktif dengan negara-negara lain. Sekarang kita masih kalah atraktif,” kata Wiratmaja seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas, Senin (30/5).

Jika berdasarkan aturan yang ada saat ini, tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas masih kalah dibandingkan negara lainnya, seperti Meksiko. Padahal, risiko yang harus ditanggung investor relatif tinggi.

Wiratmaja mengatakan, seharusnya IRR yang diperoleh kontraktor untuk menggarap laut dalam di atas 20 persen. “Indonesia masih jauh di bawah itu,” ujar dia. Tak heran dibandingkan negara-negara lain yang memberikan IRR relatif tinggi kepada KKKS, pemgembangan migas laut dalam di Indonesia masih tertinggal.

Namun, dia tidak menjelaskan bentuk aturan khusus untuk investasi migas di laut dalam tersebut. Yang jelas, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah insentif agar investasi migas laut dalam di Indonesia bisa lebih kompetitif. Salah satunya adalah memperpanjang masa eksplorasi migas di laut dalam.

Saat ini, pemerintah memberikan jatah waktu kepada kontraktor untuk eksplorasi paling lama 10 tahun. Ke depan, masa eksplorasi akan ditambah menjadi 15 tahun.

Insentif lainnya berupa perubahan bagi hasil yang lebih besar untuk kontraktor migas di area tersebut. Sebab, porsi bagi hasil saat ini sering dikeluhkan investor. Hal ini pula salah satu yang menyebabkan usaha migas di dalam negeri dianggap kurang menarik.

Berdasarkan riset Wood Mackenzie, Indonesia menjadi negara dengan porsi migas pemerintah paling besar kedua dari 10 negara. Indonesia mengambil porsi migas pemerintah hingga 81 persen, lebih tinggi satu persen dari Malaysia, dan empat persen dari Norwegia.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I. Zikrullah juga mendukung upaya pemerintah mendorong investasi di laut dalam. Menurut dia, potensi yang ada di laut dalam sangat besar, seperti Blok Masela yang dikelola Inpex dan Shell, serta proyek Indonesia Deepwater Development di Selat Makassar yang dikelola Chevron.

Menurut dia, investasi untuk mengelola blok migas yang ada di laut dalam itu cukup besar. Karena itu, dia sangat mendukung jika pemerintah ingin memberikan insentif bagi kontraktor yang mengelola blok tersebut.

Selain itu, perlu juga dukungan dari beberapa pihak. “Harus melakukan bersama-sama, tidak hanya di Kementerian ESDM apalagi hanya SKK Migas. Harus Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya,” ujar Zikrullah, akhir pekan lalu.

Eksplorasi | aditya | antara

Tags: investasilaut dalammigas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Status Hutan Jadi Halangan Chevron Kuasai Energi Geotermal di Indonesia

Chevron Berikan Seminar Keselamatan Pipa Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Kirim Surat ke Jokowi, Serikat Pekerja PGN Tolak ‘Holding’ Migas

9 tahun ago
Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Rupiah Menguat Buat Keuntungan Terhadap Tarif Listrik

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In