• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Jambi Amankan Emas-Perak Senilai Rp 1,8 Miliar Hasil Tambang Ilegal

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
363
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan emas seberat 2,5 kg hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dan sekitarnya yang jika dikonversi senilai Rp 1,2 miliar.

Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak 7,9 kg atau senilai Rp 600 juta juga hasil dari penambangan emas tanpa izin di Merangin, yang diamankan dari tiga orang tersangka yakni dua pekerja dan satu pemilik modal, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas serta M Zen pemilik modal dan yang menjual kembali emas itu sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.

Hasil dari pembelin butiran emas dari pelaku Peti, tersangka berhasil mengumpulkan 2,5 kg lebih dan 7.9 kg selama dua minggu dan bisnis emas tersebut sungguh menjanjikan pasalnya harga yang ditotal dari emas dan perak tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Tersangka Nazarudin mengaku dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil Peti di Merangin, dengan upah sehari Rp 500 ribu per kilogram.

Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M Zen untuk dimasak dan dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak dua kilogram.

Sementata itu, tersangka M Zen mengatakan mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas Peti di Bangko. Dirinya pun menampung emas tersebut untuk diolah dan dijual kembali dimana emas seberat 2,5 kg lebih tersebut merupakan hasil mengumpulkan selama dua minggu yang kemudian dimasak dan siap dijual kembali.

“Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak,” kata Zen.

Tersangka M Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil Peti tersebut dan keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 17 juta.

Atas perbuatannya para tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi itu melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ari | Ant

Tags: emasJambiPeraktambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Pakar: Pembentukan 'Holding' BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Miris, Sektor Migas Hanya Sumbang 7 Persen ke Negara

Seknas Jokowi: Amien Sunaryadi Langgar UU APBN 2018

8 tahun ago
Pemerintah Nilai Harga Ideal Divestasi Freeport Sebesar Rp 8,19 Triliun

Duduk Soal Isu IUPK Freeport

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In