• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

by Eksplorasi.id
3 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
130
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 66 usaha tambang galian C di daerah itu, mayoritas belum memiliki izin.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Rejanglebong, Chairunas, di Rejanglebong, Jumat (3/6), mengatakan usaha tambang galian C di wilayah itu yang baru memiliki izin enam perusahaan, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin namun ada juga sebagian yang baru mengurus izin.

“Saat ini ada 20 pemilik tambang yang sudah mengajukan izin, namun belum selesai dan masih menunggu penerbitannya oleh ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan yang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan di Rejanglebong itu sendiri, kata dia, sebagian besar adalah usaha pertambangan pasir dan batu gunung, sedangkan untuk tambang emas dan batubara belum ada, kendati potensinya cukup banyak.

Keberadaan usaha pertambangan rakyat di daerah itu tambah dia, sejauh ini mengalami benturan dengan Perda No. 8/2012, tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.

Dalam Perda ini tidak memperbolehkan adanya usaha tambang galian C, namun fakta di lapangan usaha ini banyak dilakukan warga setempat.

Untuk itu pihaknya, kata dia, sudah mengajukan revisi Perda No.8/2012, yang melarang aktivitas pertambangan rakyat pada enam kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang meliputi Kecamatan Curup, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu dan Curup Tengah.

“Faktanya di lapangan, terdapat usaha tambang rakyat yang sudah berjalan, sehingga keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 ini harus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C saat ini kata dia, sudah diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya berhak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin serta memungut retribusi tambang.

Selain itu mereka juga tidak memiliki kewenangan menutup atau menertibkan tambang ilegal, sifatnya hanya memberikan laporan saja ke ESDM Provinsi Bengkulu.

Ari | Ant

Tags: ilegalizinRejanglebongtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Stok BBM Aman Selama Lebaran 2016

Stok BBM Aman Selama Lebaran 2016

9 tahun ago
Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

Pertamina Evaluasi Kembali Rencana Impor LNG dari Cheniere?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rystad Energy: Global oil glut set to halve in May

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In