• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

by Aloysius Diaz Aditya
7 Juni 2016
in BERITA
0
Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel
0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengungkapkan, hingga kini tinggal kabupaten Tapin yang belum menyerahkan Personalia, Pengganggaran, Prasarana Sarana dan Dokumentasi (P3D) terhadap pertambangan resmi ataupun tidak resmi kepada Pemprov Kalsel.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan batu bara telah diambil alih provinsi, hal tersebut sesuai UU otonomi daerah nomor 23/2014 terhadap kewenangan pertambangan beserta perizinan yang diambil alih oleh Provinsi.

“Seluruh kabupaten di Kalsel sudah selesai menyerahkan proses P3D, tinggal Kabupaten Tapin yang hingga kini belum ada respon,” katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi tentang alasan Pemkab Tapin belum menyelesaikan proses P3D, sebagaimana ketentuan peraturan pusat.

“Kita tidak tahu apa maunya Pemkab Tapin, hingga kini belum menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Menurut Wagub, Pemprov Kalsel akan segera mendata perusahaan pertambangan di kalimantan selatan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban perusahaan seperti reklamasi pertambangan, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Pendataan tersebut, tambah dia, dilakukan seiring dengan dilimpahkannya kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan/ke provinsi/dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Bila dalam proses pendataan tersebut ditemukan, ada perusahaan pertambangan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, tambah dia, Pemprov Kalsel akan menuntut perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Seperti kewajiban reklamasi di daerah-daerah pascatambang, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.

Sebelumnya, dinas pertambangan di daerah terancam dibubarkan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan bakal diambilalih pusat.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: datatambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Menteri Jonan Pastikan Produksi Migas dari Lapangan Jangkrik Sesuai Target

8 tahun ago
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

Wujudkan kemandirian energi nasional, PGN akan jalankan tujuh strategi

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singgung Nama Menteri Luhut, Polisi Diminta Netral Dalam Kasus Tambang Kimco Armindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Sumpal Milik ConocoPhillips Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inggris Tawarkan Konsep Mini LNG di Pulau Terluar Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
  • INPP Bagikan Dividen Sebesar Rp67 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 26 Juni 2025
  • Menteri ESDM : Investasi dari Pembangunan EBT di 15 Provinsi Capai Rp25 Triliun 26 Juni 2025
  • CIO : Danantara Siap Menjadi Pemain Regional 26 Juni 2025
  • Per 1 Juli 2025, Pengurus Koperasi Desa Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara 26 Juni 2025
  • Pengguna dan Transaksi Digital BNI Melonjak per Maret 2025 26 Juni 2025
  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In