• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

by Aloysius Diaz Aditya
7 Juni 2016
in BERITA
0
Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel
0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengungkapkan, hingga kini tinggal kabupaten Tapin yang belum menyerahkan Personalia, Pengganggaran, Prasarana Sarana dan Dokumentasi (P3D) terhadap pertambangan resmi ataupun tidak resmi kepada Pemprov Kalsel.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan batu bara telah diambil alih provinsi, hal tersebut sesuai UU otonomi daerah nomor 23/2014 terhadap kewenangan pertambangan beserta perizinan yang diambil alih oleh Provinsi.

“Seluruh kabupaten di Kalsel sudah selesai menyerahkan proses P3D, tinggal Kabupaten Tapin yang hingga kini belum ada respon,” katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi tentang alasan Pemkab Tapin belum menyelesaikan proses P3D, sebagaimana ketentuan peraturan pusat.

“Kita tidak tahu apa maunya Pemkab Tapin, hingga kini belum menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Menurut Wagub, Pemprov Kalsel akan segera mendata perusahaan pertambangan di kalimantan selatan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban perusahaan seperti reklamasi pertambangan, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Pendataan tersebut, tambah dia, dilakukan seiring dengan dilimpahkannya kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan/ke provinsi/dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Bila dalam proses pendataan tersebut ditemukan, ada perusahaan pertambangan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, tambah dia, Pemprov Kalsel akan menuntut perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Seperti kewajiban reklamasi di daerah-daerah pascatambang, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.

Sebelumnya, dinas pertambangan di daerah terancam dibubarkan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan bakal diambilalih pusat.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: datatambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

MNB Tolak Eksekusi Tol JORR S/South ke PT Hutama Karya

MNB Tolak Eksekusi Tol JORR S/South ke PT Hutama Karya

9 tahun ago
Tingkat Suplai Berlebihan Buat Harga Minyak Bearish

Energy Veteran Betting on LNG Bounce Sees Future Floating at Sea

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In