• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tanah Pengganti Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro Serahkan Kewenangan ke Desa Gayam

by Eksplorasi.id
9 Juni 2016
in BERITA
0
Tanah Pengganti Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro Serahkan Kewenangan ke Desa Gayam

Papan nama kantor Balai Desa Gayam. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
636
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Desa Gayam, Kecamatan Gayam, untuk memutuskan penawaran SKK Migas terkait tanah pengganti tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu.

“Semua kami serahkan pihak Pemerintah Desa Gayam,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Jawa Timur, ditulis Kamis (9/6).

Menurut dia, Desa Gayam yang memiliki kewenangan memutuskan menerima atau menolak tanah pengganti yang ditawarkan SKK Migas setelah penawaran tanah pengganti yang pertama ditolak Pemerintah Desa Gayam.

“SKK Migas menawarkan tanah milik Kamidin dan sebuah lapangan sepak bola sebagai pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu,” jelas dia.

Ia menambahkan, tanah milik Kamidin seluas 226.802 M2 di Kecamatan Gayam, merupakan pemenang kedua berdasarkan penilaian yang dilakukan SKK Migas. Dari keterangan yang diperoleh, SKK Migas sudah mengirimkan surat kepada pihak Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang berisi penawaran tanah pengganti milik Kamidin itu.

Dalam surat itu pihak Desa Gayam diberi batas waktu memutuskan memberikan jawaban terkait tanah pengganti yang ditawarkan, Kamis (9/6). Masih dalam surat SKK Migas disebutkan kalau memang pihak Desa Gayam sepakat dengan tanah pengganti milik Kamidin itu maka akan dilakukan appraisal baik tanah pengganti maupun TKD Gayam.

Selain itu SKK Migas akan membantu kepengurusan administrasi tanah pengganti dengan melibatkan BPN. “Pesan saya pihak Desa Gayam harus memutuskan berdasarkan musyawarah desa,” ucapnya, menegaskan.

Terkait tanah pengganti milik Romadi seluas 120.000 M2, katanya, sudah tidak berlaku karena penawaran yang pernah disampaikan SKK Migas ditolak Pemdes Gayam. Ia mengharapkan proses tukar guling TKD Gayam penyelesaiannya bisa cepat agar tidak merugikan pihak Desa Gayam.

Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Winto, masih belum dimintai konfirmasi terkait keputusan tanah pengganti TKD Gayam. Sesuai data, tanah pengganti yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam yaitu lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, Yoyok 210.116 M2 dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.

Aditya | Ant

Tags: Blok CepuBojonegoroDesa Gayam
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: RUEN Disahkan Lewat Perpres

Menteri Sudirman: Sisa Subsidi Solar Dialihkan ke Sektor Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kepala SKK Migas Prediksi ‘Lifting’ Tahun Ini Tidak Tercapai

Ini Komentar Skeptis Kepala SKK Migas soal ‘Gross Split’

9 tahun ago
Pansus dan Tim Pengawas Dibentuk Selidiki Korban Tewas di Bekas Tambang

Pansus dan Tim Pengawas Dibentuk Selidiki Korban Tewas di Bekas Tambang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In