• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

by Eksplorasi.id
17 Juni 2016
in BERITA
0
Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

Perusahaan perkebunan PT Serasan Sekundang Sawit Mas (Foto: Lintasperistiwa.com)

0
SHARES
682
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Perusahaan perkebunan PT Serasan Sekundang Sawit Mas dilaporkan warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu ke Polres Muaraenim Sumatera Selatan, karena diduga telah menyebabkan pencemaran dan rusaknya lahan kebun karet.

“Sejak berdirinya PT Serasan Sekundang Sawit Mas pabrik yang memproduksi minyak sawit mentah (CPO) di sekitar lahan kebun karet telah mengalami kerusakan sehingga melaporkan kasus pencemaran itu ke Polres setempat,” kata Ersonedi, warga Desa Lecah di Kecamatan Lubai Ulu, Kamis (16/06).

Ia mengaku, pohon karet di areal kebun miliknya banyak yang mati, karena tergenang oleh air dibuang dari saluran pabrik CPO tersebut.

Di samping itu, kata dia, lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas hamparan seluas empat hektrare miliknya banyak yang terkubur oleh tanah merah dari lokasi lahan pabrik CPO.

Menurut dia, pihak perusahaan tidak ada sama sekali itikad baik, terkait kebun karet miliknya yang rusak dan mati akibat tercemar limbah pabrik CPO, sehingga dilaporkan ke Polres Muaraenim guna menuntut ganti rugi.

Sementara, Herry Kurniawan selaku kuasa hukum Ersonedi menambahkan bahwa klien sudah sangat terbuka kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Namun keluhan klien saya Ersonedi justru pihak PT Serasan Sekundang Sawit Mas mengabaikan. Sebelumnya kita sudah layangkan surat permintaan ganti rugi terkait persoalan pencemaran ini ke manager pabrik, Iwan juga ke Direktur Pabrik, Andi Wijaya, tetap saja diabaikan,” katanya.

Akibatnya, secara tegas klien tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres setempat, untuk ditindak lanjuti secara hukum dengan tuntutan berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kata Herry.

Sementara menyikapi kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Muaraenim, Faizal Anwar mengatakan dengan tegas jika masih ada perusahaan atau pelaku usaha yang mengabaikan Undang-Undang Lingkungan hidup, itu adalah bentuk suatu kejahatan.

“Apalagi di Kabupaten Muaraenim ada peraturan daerah yang mengatur hal ini. Jika memang perusahaan atau pelaku usaha mengabaikan UU lingkungan hidup, kita tidak hanya akan memanggil pengusaha tersebut, tetapi akan lebih keras lagi akan memberikan sanksi,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, perusahaan pengolahan sawit wajib memperhatikan UU lingkungan hidup, khususnya di wilayah ring satu perusahaan.

DPRD Muaraenim akan segera memanggil perusahaan CPO yang mengabaikan UU lingkungan hidup itu, kata Faizal Anwar.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via sms terkait laporan warga masalah pencemaran itu mengatakan akan melihat laporan terlebih dahulu untuk dipelajari sebelum mengambil tindakan.

 

Eksplorasi / TN

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

April 2017, Pertamina EP Mulai Alirkan Gas dari Matindok

8 tahun ago
Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pameran Seni Lukis SBY Art Community Resmi Dibuka, Hadirkan 31 Karya Seni untuk Perdamaian dan Masa Depan 7 September 2025
  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In