Eksplorasi.id– Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menyatakan sudah mengusulkan ke gubernur untuk mencabut izin produksi (eksploitasi) dua perusahaan tambang batubara yakni PT Prima Bara Mahadana dan PT Bara Adipratama. Sejak mengantongi izin produksi hingga kini, kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi sehingga dinilai merugikan daerah.
“Dua dari tiga perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin produksi itu sudah kita usulkan dicabut izinnya,” kata bupati yang diakrab dipanggil Haji Tito baru-baru ini.
Menurutnya, untuk izin saat ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pertambangan dan menjadi kewenangan provinsi, bukan di kabupaten/kota lagi. Haji Tito menyebutkan satu perusahaan lagi yang juga sudah mengantongi izin produksi adalah PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang dari pemantauan terbaru sudah mulai melakukan kegiatan. Karena itu, diharapkan PT AJB tersebut juga dapat segera melakukan kegiatan menamban batubara seperti yang sudah dilakukan PT Mifa Bersaudara.
Bupati menambahkan, saat ini di Aceh Barat juga terdapat tiga perusahaan lain yang bergerak di sektor tambang batubara yang masih dalam tahap survei (eksplorasi) yaitu PT Pelita Nusa (PNM) Maining, PT Nirmala Poal Nusantara (NPN), dan PT Indonesia Pasific Energy (IPE). Namun untuk PT IPE saat ini sedang mengurus izin produksi.
“Kita juga berharap harga batubara dunia kembali stabil sehingga aktivitas perusahaan batubara dapat kembali bergerak di Aceh Barat,” ujarTito. Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE meminta gubernur dan Dinas Pertambangan Aceh mengevaluasi menyeluruh terhadap tiga perusahaan tambang batubara yang sudah mengantongi izin produksi di Aceh Barat.
Menurut laporan sudah beberapa tahun ini perusahaan tersebut tidak kunjung melakukan aktivitas. Apabila kondisi ini terus dibiarkan maka akan merugikan Aceh Barat dalam hal pendapatan daerah. “DPRK sudah menyurati bupati untuk disampaikan ke gubernur. Kalau gubernur tidak menyikapi maka akan kita laporkan ke menteri,” katanya.
Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menyebutkan dari keterangan pihak PT AJB batubara yang akan mereka tambang ke depan akan dipasok untuk kebutuhan batubara PLTU Nagan Raya unit Nagan-3 dan unit Nagan-4 yang direncanakan akan dibangun berdekatan dengan unit Nagan-1 dan unit Nagan-2 yang saat ini sudah beroperasi.
Keberadaan PLTU unit Nagan-3 dan unit Nagan-4 wajib mengunakan pasokan batubara lokal di Aceh Barat dan Nagan Raya, tidak seperti Nagan-1 dan Nagan-2 yang menurut laporan dipasok dari Kalimantan.
Alaidinsyah berharap batubara lokal dapat dimanfaatkan oleh PLTU Nagan Raya dan perusahaan lokal lain di Aceh yang menggunakan bahan bakar batubara. Apalagi saat ini, PT Mifa Bersaudara sudah melakukan produksi yang disusul perusahaan batubara lain.
Eksplorasi | Tribunnews | Dian