Eksplorasi.id – Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak rencana penambangan pasar di muara Sungai Progo menggunakan alat berat yang akan dilakukan oleh Kelompok Usaha Bersama Jatimulyo.
Salah satu tokoh masyarakat Pedukuhan Jati, Supardiono di Kulon Progo, Selasa (21/06), mengatakan sejak awal proses pengajuan izin penuh rekayasa, terutama terkait berita acara sosialisasi yang mencantumkan sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan dukuh.
“Masyarakat menolak proses pengajuan izin KUBE Jatimulyo untuk menambang menggunakan alat berat. Untuk itu, kami minta Kantor Lingkungan Hidup tidak memberi rekomendasi izin lingkungan,” kata Supardiono.
Ia mengatakan di lokasi yang akan di tambang KUBE Jatimulyo sudah ada penambangan tradisional yang dilakukan sejak puluhan tahun. Penambang tradisional sudah mengantingi izin sejak 1970-an, dan diperbaharui pada 1990-an.
“Warga khawatir penambangan dengan alat berat akan memicu abrasi sehingga lahan pertanian juga hilang,” katanya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian KLH Kulon Progo Rin Dwari Widiastuti mengatakan pihaknya belum akan memberikan rekomendasi dokumen lingkungan dan izin lingkungan karena masih ada persoalan di masyarakat. Pihaknya juga meragukan berita acara sosialisasi yang dilampirkan dalam dokumen lingkungan.
Menurut dia, KUBE Jatimulyo perlu turun lagi melakukan pendekatan dan sosialisasi pada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi maupun izin selama masyarakat belum kondusif, karena kalau kami berikan akan terjadi konflik di masyarakat,” katanya.
Pimpinan KUBE Jatimulyo Sukardi mengatakan KUBE sebenarnya dimaksudkan untuk mewadai penambang manual agar tidak dianggap sebagai penambang liar.
Pada Agustus 2015, pihaknya mengajukan Izin Pertambangan Rakyat di KLH Kulon Progo namun ternyata sudah tidak mengeluarkan IPR dan kewenangan perizinan dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Kami mengajukan ke provinsi, di sana adanya IUP (Izin Usaha Pertambangan),” katanya.
Eksplorasi | Ant | Top