• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

LSM Laporkan Perusahaan Tambang Tanpa Izin Ke Kementerian LHK

by Eksplorasi.id
27 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
208
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas tanpa izin di hutan Dusun Sialang Batuah Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami telah melaporkan PT IP ke Menteri LHK karena telah menyalahgunakan izin dengan melakukan kegiatan pengeboran dalam lahan hutan produksi,” kata Koordinator LSM Gerakk Jambi, H Muhammad Hasan, di Jambi Senin.

Laporan ini dilakukan karena hasil laporan warga setempat dan investigasi yang dilakukan sejak April 2016. di lokasi Dusun Sialang Batuah dan di Desa Guruh Baru Kabupaten Sarolangun, Jambi, bahwa PT IP telah melakukan aktivitas atau kegiatan pengeboran (drilling) diatas lahan hutan produksi tanpa izin Kementerian LHK.

Muhammad Hasan menegaskan, agar Menteri LHK bisa menindak tegas terhadap aktivitas PT IP dan bisa diproses secara hukum dan hentikan segala bentuk aktivitasnya di lapangan.

Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, bahwa PT IP telah melakukan eksplorasi berupa pengeboran dikawan hutan tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Kementerian LHK.

Aktivitas eksplorasi tersebut dilakukan diareal konsesi PT Wanakasita atau PT Agronusa Alam Sejahtera di Kabupaten Sarlangun, Provinsi Jambi. Selain itu warga setempat melalui kepala dusun tidak dapat berbuat banyak karena kegiatan pengeboran itu dikawal oleh oknum petugas keamanan.

Akibat aktivitas tanpa izin tersebut, kini terdapat beberapa lobang bekas pengeboran di dalam areal hutan dan camp bor yang masih aktif ataupun yang sudah tidak berfungsi lagi yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.

“Kami berharap Kementerian LHK dapat mengambil keputusan secepatnya untuk menindak tegas dan menghentikan aktivitas dari perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi,” kata Muhammad Hasan. (Eksplorasi/Ant/Top)

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
BPDP Promosikan Kelapa Sawit ke Luar Negeri

2000-an Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Korban Kelesuan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

1 Juni, PLN Bertahap Pangkas Subsidi Listrik Konsumen 900 VA

9 tahun ago
Pertamina Bantu Petani untuk Kembangkan Kencur dan Jahe

Pertamina Bantu Petani untuk Kembangkan Kencur dan Jahe

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In