Eksplorasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban di empat lokasi penambangan liar bijih timah di Kecamatan Parittiga.
“Penertiban kami lakukan karena aktivitas tersebut melanggar Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral,” kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Barat Sunatro di Muntok, Rabu (29/06).
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tersebut digelar pada Selasa (28/6) mulai pukul 21.15 WIB.
Pada kegiatan tersebut, Tim Satpol PP pertama kali mendatangi aktivitas penambangan yang berlokasi di Desa Puput, namun tidak mendapati adanya aktivitas penambangan.
“Di lokasi itu kami temukan sebanyak tiga unit ponton tanpa mesin,” katanya.
Tim kemudian melanjutkan penertiban ke lokasi penambangan yang berada di wilayah Desa Sekarbiru, juga tidak menemukan aktivitas penambangan dan barang bukti berupa alat tambang.
Selanjutnya di Kolong Taman Salim petugas menemukan sebanyak tujuh ponton lengkap dengan mesin dan peralatan, namun tidak bisa disita karena medan cukup berat.
“Lokasi itu berlumpur dan petugas tidak bisa membawa barang bukti berupa mesin tambang yang berada di ponton,” katanya.
Pada penertiban di kawasan Tambang25 ditemukan tiga ponton tanpa mesin yang berada di ujung kolong, namun ditemukan barang bukti berupa selang, mata bor rajuk, dan wing katrol penarik ponton.
“Barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan,” kata dia. (Eksplorasi/Ant/Top)