Eksplorasi.id – Wali Kota Palu Hidayat meminta PT Citra Palu Minerals (CPM) menciutkan lahan kontrak karyanya khususnya di blok Poboya Kota Palu seluas 25 ribu hektare.
“Pemerintah Kota sudah menyurat sejak Maret 2016 tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari CPM,” kata Hidayat di Palu, Minggu (3/7), menanggapi polemik tambang emas yang dikuasai PT CPM.
Hidayat mengatakan, hasil investigasi tim pemerintah kota yang diketuai Wakil Wali Kota Palu ditemukan sejumlah pelanggaran penambangan yang terjadi di atas konsensesi PT CPM.
“Kalau lahan itu sudah dilepas oleh CPM, baru bisa kita intervensi. Sekarang kita tidak bisa intervensi karena itu masih dalam penguasaan CPM,” katanya.
Hidayat mengatakan, jika CPM menciutkan lahannya maka anak perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tinggal memiliki luas lahan sekitar 12.020 hektare.
Menurut Hidayat, jika CPM tidak mau melepas sebagian lahannya yang saat ini sudah dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan mestinya dibina oleh CPM.
Hidayat mengatakan, dengan tidak dibebaskannya lahan yang dikuasai pihak lain itu, maka diduga CPM ikut membiarkan perusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan di Poboya sudah merusak lingkungan.
“Selama tidak dibina, sama saja CPM mengamini tambang di sana. Berarti ada pembiaran,” katanya.
Hidayat mengatakan, jika CPM sudah melepaskan sebagian lahannya, pemerintah dapat melakukan tindakan berupa pembinaan kepada para pelaku tambang rakyat yang saat ini masih mengeksploitasi secara ilegal di atas lahan kontrak karya milik CPM.
Sementara itu Media Relasi CPM Amran Amir sebelumnya mengatakan aktivitas tambang rakyat di atas lahan CPM tersebut masuk melalui dewan adat setempat.
Amran mengatakan, CPM sudah melapor ke Kementerian ESDM terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. “CPM sudah melaporkan ke Kementerian ESDM secara khusus dan ada laporan tiga bulanan. Tembusannya ke Kapolri dan lain-lain,” katanya.
Dia juga mengakui adanya rencana penciutan lahan tersebut namun saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Eksplorasi | Ant | Aditya