• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

by Diaz Aditya
11 Juli 2016
in BERITA
0
Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak
0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan memasukkan investasi di sektor infrastruktur kilang minyak bumi dalam daftar industri pionir penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax allowance.

Ketentuan itu ditegaskan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016, yang terbit pada 30 juni 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK baru tersebut, Menkeu sekaligus mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax allowance. Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci alasan dari substitusi jenis industri pionir tersebut.

Namun, Menkeu tidak mengubah persentase keringanan PPh badan dalam beleid tersebut, yakni tetap minimal 10 persen hingga maksimal 100 persen dari jumlah pajak tertutang setiap tahunnya.

Fasilitas keringanan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak dimulainya produksi secara komersial.

Adapun kriteria investor yang berhak mendapatkan tax allowance adalah wajib pajak baru, pelaku industri pionir, menanamkan modal minimal Rp1 triliun, memenuhi ketentuan Kemenkeu soal rasio utang terhadap modal, serta menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan nasional.

Dengan terbitnya PMK Nomor 103/PMK/010/2016, maka berikut daftar industri pionir penerima fasilitas keringanan PPh badan:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi
  3. Industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  5. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  6. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  7. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  8. Industri transportasi kelautan;
  9. Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Eksplorasi | Aditya

Tags: diskon pphKilang Minyak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Direktur Pertamina Ikut Teken Petisi Peduli Kasus Perkosaan di Kediri

Ahmad Bambang Akan Gantikan Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Tahun Ini Target Penjualan Bukit Asam Sebanyak 2917 Juta Ton

10 tahun ago
SKK Migas bakal segera tetapkan standarisasi alat ukur CCS/CCUS untuk KKKS

SKK Migas bakal segera tetapkan standarisasi alat ukur CCS/CCUS untuk KKKS

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In