• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak

by Diaz Aditya
11 Juli 2016
in BERITA
0
Ini Diskon PPh yang Diberikan kepada Investor Kilang Minyak
0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan memasukkan investasi di sektor infrastruktur kilang minyak bumi dalam daftar industri pionir penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax allowance.

Ketentuan itu ditegaskan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016, yang terbit pada 30 juni 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK baru tersebut, Menkeu sekaligus mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax allowance. Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci alasan dari substitusi jenis industri pionir tersebut.

Namun, Menkeu tidak mengubah persentase keringanan PPh badan dalam beleid tersebut, yakni tetap minimal 10 persen hingga maksimal 100 persen dari jumlah pajak tertutang setiap tahunnya.

Fasilitas keringanan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak dimulainya produksi secara komersial.

Adapun kriteria investor yang berhak mendapatkan tax allowance adalah wajib pajak baru, pelaku industri pionir, menanamkan modal minimal Rp1 triliun, memenuhi ketentuan Kemenkeu soal rasio utang terhadap modal, serta menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan nasional.

Dengan terbitnya PMK Nomor 103/PMK/010/2016, maka berikut daftar industri pionir penerima fasilitas keringanan PPh badan:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi
  3. Industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  5. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  6. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  7. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  8. Industri transportasi kelautan;
  9. Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Eksplorasi | Aditya

Tags: diskon pphKilang Minyak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Direktur Pertamina Ikut Teken Petisi Peduli Kasus Perkosaan di Kediri

Ahmad Bambang Akan Gantikan Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Penggunaan Pipa dari Banyu Urip ke FSO Cinta Natomas, PEPC: Kajian Sudah Berjalan 90 Persen

8 tahun ago
Wamen Archandra: LNG Jadi Sumber Energi Masa Depan Indonesia

Wamen Archandra: LNG Jadi Sumber Energi Masa Depan Indonesia

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In