Eksplorasi.id – Dengan pertimbangan dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukan, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.
Presiden Joko Widodo pada tanggal (13/2) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota wilayah lainnya menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.
Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa. “Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut, Kamis (10/3).
Dalam rangka penugasan badan usaha milik daerah atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah: a. Memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.00 ton per hari; b. Memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. Menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.
Eksplorasi | Rimanews | Aditya