Moneter.co.id – Kontraktor minyak dan gas bumi bisa menikmati insentif dari pemerintah mulai tahun depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi mengenai insentif tersebut.
Kontraktor minyak dan gas bumi bisa menikmati insentif dari pemerintah mulai tahun depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi mengenai insentif tersebut.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengatakan saat ini telah mengumpulkan masukan, dari berbagai pihak mengenai insentif yang cocok dan dibutuhkan untuk pengembangan migas laut dalam. Pihaknya juga telah melakukan diskusi litas kementerian dan lembaga mengenai hal ini.
Hasil diskusi ini akan dikumpulkan sebagai bahan untuk menyusun regulasi yang tepat terkait insentif yang akan diberikan. Regulasi ini nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). “Kemungkinan besar dari diskusi-diskusi ini bentuknya perpres, karena khusus ocean atau maritim,” kata dia di sela-sela acara Halalbihalal dengan Direksi PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurutnya, ada beberapa kriteria Blok Migas yang mendapatkan insentif. Kriterianya mengacu pada beberapa hal, diantaranya tingkat kedalaman sumur dan tingkat kesulitan reservoir pada blok migas laut dalam.
Reservoir merupakan suatu tempat terakumulasinya minyak dan gas bumi. Pada umumnya, reservoir minyak memiliki karakteristik yang berbeda-beda tergantung dari komposisi, temperature, dan tekanan pada tempat dimana terjadi akumulasi hidrokarbon yang terjadi di dalamnya.
Kriteria lainnya berdasarkan lokasi blok migas laut dalam, terutama bagi wilayah terpencil yang sulit dijangkau. “Semua opsi kami bahas. Nanti mengerucutnya ke arah mana itu, masih dibahas. ini multi kementerian, jadi dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.
Dia mengaku pemerintah tidak mudah memberikan insentif untuk setiap wilayah kerja di laut dalam. Perlu kajian mendalam untuk melihat blok-blok migas mana saja yang berhak mendapatkan insentif dan mana yang tidak. Termasuk proyek lama yang hingga saat ini belum berjalan, seperti proyek IDD Chevron.
Rencana pemberian insentif ini dilakukan karena pemerintah ingin mengembangkan potensi migas laut dalam yang dinilai sangat besar. Selama ini kontraktor menganggap proyek migas di wilayah tersebut kurang menarik.
Pengusaha hulu migas menganggap tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) yang masih rendah. Jauh dibandingkan IRR yang bisa didapat pada ladang migas laut dalam di Meksiko. Wiratmaja mengatakan seharusnya IRR yang diperoleh kontraktor untuk menggarap laut dalam di atas 20 persen.
Wirat juga pernah mencontohkan Norwegia yang sukses mengembangkan potensi migas laut dalam. Banyak investor yang mau menanamkan modalnya di negara tersebut. Padahal, Norwegia memiliki kondisi laut dalam yang sangat sulit dijangkau untuk kegiatan operasi migas.
Pemberian insentif diharapkan bisa membuat kontraktor tertarik berinvestasi di Indonesia. Salah satunya dengan memperpanjang masa eksplorasi. Pemerintah biasanya memberikan jatah waktu kepada kontraktor untuk melakukan eksplorasi paling lama 10 tahun. Nantinya masa eksplorasi akan ditambah menjadi 15 tahun.
Insentif lainnya berupa perubahan split (bagi hasil) yang lebih besar untuk kontraktor migas di laut dalam. Porsi bagi hasil ini memang sering dikeluhkan investor migas yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Ini juga merupakan salah satu hal yang menyebabkan usaha migas di dalam negeri dianggap kurang menarik.
Moneter | Aditya