• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

by Aloysius Diaz Aditya
10 Maret 2016
in BERITA
0
Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

Proyek Mobil Listrik Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)

0
SHARES
190
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Putusan sidang perkara korupsi pengadaan mobil listrik atas nama terdakwa Dasep Ahmadi akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/3) siang ini. Putusan perkara akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian sidang kasus tersebut selesai dilakukan. Sebelum putusan ditetapkan, Dasep telah diberi kesempatan untuk memberi pledoi atas perbuatannya di hadapan hakim PN Jakarta Pusat, Senin (7/3) lalu.

Dasep telah mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas perbuatannya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Dasep juga dituntut membayar uang denda lebih dari Rp28 miliar kepada negara atas korupsi yang sudah dilakukannya. Menurut Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Victor Antonius, saat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik Dasep tidak bergerak sendiri. Ia melakukan tindak kejahatan tersebut bersama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan Dasep kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu. Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik. Saat memperkenalkan Dasep kepada pejabat tinggi 3 BUMN pengada mobil listrik, Dahlan berkata bahwa sang terdakwa adalah satu-satunya orang yang bisa membuat mobil listrik di Indonesia, Kamis (10/3).

Pada tuntutan Dasep nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam. Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.

Eksplorasi | CNN | Aditya

Tags: dahlan iskanmobil listrik
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Total Pinjaman Rp 47,18 Triliun, Inalum Yakin Lunasi Utang

Inalum Akan Gelontorkan Dana Rp 21,53 Triliun untuk Bangun Smelter

7 tahun ago
Kadin Dorong Pengembangan Biogas Nasional

Kadin Dorong Pengembangan Biogas Nasional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toto Nugroho, Mantan Dirut Petral Kini Jabat Presdir Pertagas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
  • Sinar Mas Land Resmikan Masjid Raya Baitul Mukhtar 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In