• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Enam Persen Penjualan Saham Daerah di Newmont Cacat Hukum

by Eksplorasi.id
15 Juli 2016
in BERITA
2
Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp34,7 Triliun

Tambang Newmont. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

 

Eksplorasi.id – Penjualan enam persen saham PT Daerah Maju Bersaing di PT Newmont Nusa Tenggara terus menuai polemik di kalangan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat karena kebijakan itu dianggap tidak prosedural dan cacat hukum.

Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat Nurdin Ranggabarani di Mataram, Jumat (15/07), menegaskan sejak awal sudah tidak setuju dengan rencana penjulan enam persen saham daerah di PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang ada di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Menurut dia, proses penjualan saham PT DMB ke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dinilai tidak prosedural. Karena tidak melalui rapat paripurna di DPRD NTB, melainkan hanya persetujuan pimpinan DPRD.

“Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar,” tegas politisi PPP itu.

Dia menjelaskan, meski fraksinya menyetujui penjualan saham milik tiga daerah itu. Akan tetapi ia secara pribadi menganggap bahwa keputusan tersebut cacat prosedural.

“Buka tata tertib dan baca baik-baik. Karena di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Bahwa apapun yang akan dilakukan eksekutif terlebih berkaitan dengan penjualan aset milik daerah harus mendapat persetujuan legislatif dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD, bukan yang lain,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengatakan, ketika menjual saham terlebih dari uang negara tanpa melalui persetujuan lembaga legislatif. Untuk itu, dia mengusulkan persetujuan penjualan 6 persen saham daerah itu ditinjau ulang. Karena lebih banyak merugikan daerah.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, sudah menyiapkan langkah dan bahan untuk menggugat pihak-pihak yang menjual saham PT DMBke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

“Proses persetujuan pelepasan enam persen saham yang di miliki daerah itu menyalahi prosedur yang berlaku, karena di DPRD keputusan itu hanya berbekal keputusan pimpinan tanpa melalui keputusan paripurna DPRD NTB,” katanya.

Seharusnya, kata Ruslan, ketika Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengajukan surat untuk meminta persetujuan DPRD menjual enam persen saham milik PT DMB yang ada di PT NNT.

“Hendaknya pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota melalui rapat paripurna DPRD, bukan justru memutuskan sendiri atas dasar pandangan fraksi maupun komisi. Mengingat, keputusan tertinggi adalah di paripurna DPRD,” katanya.

Kemudian dia menambahkan, alasan penjualan saham karena rugi tidak bisa di jadikan patokan untuk melepas begitu saja saham tersebut. Sebab, kata dia, kalau rugi tidak mungkin PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) milik Arifin Panigoro membelinya.

“Mestinya ini dikaji dulu secara menyeluruh. Jangan asal main jual. Kalau sudah seperti ini kita dapat apa. Karena saat membeli saham itu yang membayar pihak lain bukan daerah,” katanya.

Eksplorasi/Top

Tags: Cacathukumnewmontsaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Industri Perikanan Papua Terkendala Keterbatasan Listrik

Comments 2

  1. john hutabarat says:
    9 tahun ago

    Sayang, KPK sejak awal tidak pantau proses divestasinya…
    Pengalaman di DKI Jakarta, setiap kebijakan, setiap izin, setiap pasal atau keputusan ada nilai uangnya ada nilai sahamnya ada nilai suapnya…

    Balas
  2. john hutabarat says:
    9 tahun ago

    Sayang KPK mungkin tidak ikuti proses divestasi sejak awal,
    Seperti di daerah lain ditengarak setiap kebijakan, keputusan dewan berpotensi suap uang miliaran, saham kosong dan kong kali kong, namun bila sesama angota dewan tidak adil pembagian jatah atau tidak transparan maka terjadi perdebatan, guncangan dan saling curiga.
    Di Jakarta belum lama ini terbongkar reklamasi gate…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Menteri Sudirman: Leadership Is Not About Title, Tetapi Behavior

10 tahun ago
Harga Minyak Meroket, Pemerintah Belum Bisa Putuskan Harga BBM

APMS Siap Tambah Jam Operasional Penjualan BBM

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In