• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Saksi BPH Migas Diperiksa Polda Jambi

by Diaz Aditya
18 Juli 2016
in BERITA
0
Harga Jargas Rumah Tangga Dipangkas BPH Migas

Gedung BPH Migas. | Foto : Istimewa

0
SHARES
155
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

​Eksplorasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus melakukan penyidikan kasus 10 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu dengan memeriksa ahli dari BPH Migas.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan, terkait pemeriksaan ini penyidik akan bertolak ke Jakarta pada minggu depan untuk memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Keterangan saksi ahli dari BPH Migas merupakan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang meminta agar penyidik Polda untuk segera melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa keterangan saksi ahli.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka dimintai keterangan untuk proses pemberkasan dan jika saksi ahli selesai maka berkas tersangka TP yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut dilimpahkan kembali ke jaksa.

Tersangka TP merupakan sopir mobil truk tangki dengan nomor polisi BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Dia membawa sebanyak 10 ton minyak solar ilegal tanpa dokumen resmi dan akan dijual ke Jambi dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 58 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas maksimal enam tahun penjara.

Eksplorasi | Aditya

Tags: Polda Jambi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Minta Konsumen Beli LPG di Pangkalan Resmi

DIY Jamin Elpiji 3 Kg Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Inpex Minta Porsi Besar di Blok Masela, Ini Kata SKK Migas

Kesepakatan Blok Masela Kemungkinan Diteken 15 Januari

8 tahun ago
Harga Emas Antam Turun Lagi Saat Emas Dunia Naik

Masyarakat Jember Tolak Tambang Emas di Kecamatan Silo

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adaro miliki utang hingga Rp 50,85 triliun, ini ringkasan kinerja perseroan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
  • INPP Bagikan Dividen Sebesar Rp67 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 26 Juni 2025
  • Menteri ESDM : Investasi dari Pembangunan EBT di 15 Provinsi Capai Rp25 Triliun 26 Juni 2025
  • CIO : Danantara Siap Menjadi Pemain Regional 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In