• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Cianjur Tidak Miliki Izin

by Eksplorasi.id
18 Juli 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
328
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Puluhan tambang galian C di Cianjur, Jabar, tidak memiliki izin atau ilegal, namun hingga saat ini tetap beroperasi diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

“Semakin banyaknya galian C ilegal diduga akibat pengalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), serta pengawasan kegiatan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah propinsi,” kata Divisi Investigasi LSM Ampuh Cianjur, Rangga Prawira, di Cianjur, Senin (18/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang berhasil diinput di wilayah Pemkab Cianjur, terdapat 72 galian C ilegal baik yang tidak berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Kalau izin dan pengawasan diambil alih pemprop, maka kecendrungan yang yang terjadi adalah pelemahan pengawasan,” katanya.

Selama ini tutur dia, galian C ilegal biasanya memiliki pola kegiatan penambangannya yang tidak jelas, tidak memperhatikan aturan, cenderung sporadis sehingga berpotensi besar merusak lingkungan.

“Peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah cara tepat dan cukup efektif untuk menekan bahkan menghilangkan kegiatan galian C ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku dan pengelola galian C ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang penambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Selama ini persoalan galian C ilegal memang dilematis, disatu sisi material batuan sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah ataupun swasta dan warga, namun di sisi lain hukum harus ditegakan. Aktivitas galian C ilegal, banyak mengabaikan aturan,” katanya.

Bahkan tutur dia, keberadaan galian ilegal merusak fasilitas umum khususnya jalan, pencemaran udara, rawan kecelakaan serta dampak sosial lainnya.

Kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, penyidik kepolisian harus segera melakukan koordinasi dengan OPD yang sebelumnya berwenang mengeluarkan izin, dalam hal ini Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pertembangan (PSDAP), untuk melakukan proses penyelidikan.

Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Cianjur, Iman Budiman, mengatakan tidak mengetahui jumlah galian C yang ilegal maupun legal di wilayah tersebut karena tidak memiliki data valid.

“Sejak proses pengalihan izin dan pengawasan galian C oleh pemprov, kami tidak bisa mengetahui jumlah galian yang ilegal maupun legal, kami tidak bisa memberikan sanksi,” katanya.

Eksplorasi | Ant | Juta

Tags: cianjurilegalizintambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

Lakukan Efisiensi, Pertamina Sukses Jual BBM dengan Harga Miring

9 tahun ago
Thomas Lembong: Kasus Freeport Tidak Ganggu Iklim Investasi

Thomas Lembong: Kasus Freeport Tidak Ganggu Iklim Investasi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Umumkan Pemenang Lomba Desain ‘Lamborghini Livery Contest’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In