• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Siapkan Sistem Pelaporan Aset Tanah Online dan Program Sertipikasi Kolektif

by Aloysius Diaz Aditya
11 Maret 2016
in BERITA
0
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dalam rangka mendukung pelaporan aset tanah sebagai barang milik negara, Satuan Kerja Khusus Pelasana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini sedang membangun Sistem Pelaporan Online yang diberi nama Sistem Pertanahan Formalitas.

“Sistem ini sudah disosialisasikan dan sedang diuji coba. Apabila telah selesai akan segera diterapkan,” demikian penjelasan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono dalam rapat town hall dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) beberapa waktu lalu.

Rudianto mengatakan, tanah yang diadakan oleh Kontraktor KKS untuk kegiatan operasi hulu migas merupakan barang milik negara sejak diadakan, kecuali tanah yang tidak dilepaskan haknya oleh pemilik.

Menurut ketentuan yang ada, tambahnya, tanah sebagai barang milik negara ini masuk dalam laporan Keuangan pemerintah pusat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rudianto dalam kegiatan ini juga mengatakan agar Kontraktor KKS lebih disiplin dalam melaporkan aset tanahnya.

Pelaporan tanah ini telah dimandatkan dalam sejumlah aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan No. S-11161/MK.5/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Penyampaian Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Surat Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas No. SRT-0586/SKKD3000/2015/S0 tanggal 30 Juli 2015 perihal Pelaporan Barang Milik Negara berupa Tanah yang Dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Untuk memberikan kepastian hukum, semua tanah yang digunakan Kontraktor KKS wajib disertipikatkan dengan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Selain mempersiapkan sistem online, SKK Migas juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung proses sertipikasi tanah. SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset negara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Kelompok Kerja (Pokja) Formalitas SKK Migas bekerja sama dengan Kontraktor KKS, BPN, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah melaksanakan lima kegiatan sertipikasi tanah kolektif di tahun 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk wilayah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan dan Jambi. Kegiatan serupa untuk wilayah lain akan dilanjutkan di tahun 2016 ini.

Kontraktor KKS yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaporan dan sertipikasi aset tanah dapat menghubungi Pokja Formalitas SKK Migas.

Eksplorasi | Detik | Aditya

Tags: SKK Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

2033, RI akan Jadi Negara Net Importir Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

Wujudkan kemandirian energi nasional, PGN akan jalankan tujuh strategi

4 tahun ago
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

Manfaatkan Dana Hibah, Waisano Siap Dikembangkan

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Pipa bocor di Dumai, Chevron: Sudah dipasang oil boom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken Jual Beli Listrik Tujuh Pembangkit Mikrohidro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zurich Syariah Catat Pendapatan Mencapai Lebih dari Rp 1,4 Miliar Selama Periode Haji 2025 18 Juni 2025
  • Meski Terus Ekspansi, ASLC Akan Bagikan Dividen Total Senilai Rp12,7 Miliar 18 Juni 2025
  • Jaminan Unit Tersewa dan Insentif PPN Mendukung Investasi Apartemen pada Tahun 2025 18 Juni 2025
  • Menanti Keputusan The Fed, Bitcoin Siap Cetak All-Time High? 18 Juni 2025
  • Gelar RUPST Perdana, MR.D.I.Y. Indonesia Setujui Alokasi 11,73% dari Laba Bersih 2024 untuk Cadangan Wajib 18 Juni 2025
  • RUPST Tahun Buku 2024 ACES Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp579,87 Miliar 18 Juni 2025
  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In