• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini

by Diaz Aditya
22 Juli 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 secara intensif. Revisi beleid yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tersebut diharapkan rampung tahun ini.Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 secara intensif. Revisi beleid yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tersebut diharapkan rampung tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan aturan itu merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia. “Apa yang bisa dipercepat  dan bisa mendorong investasi akan kami berikan,” kata dia, Kamis (21/7).

Sebagai gambaran, investasi hulu migas pada semester I tahun ini hanya mencapai US$ 5,65 miliar. Nilainya menurun 27 persen dari realisasi investasi periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 7,74 miliar.   Berdasarkan kondisi tersebut, menurut Direktur Jenderal Migas I.G.N. Wiratmaja Puja, pemerintah memang perlu membuat terobosan agar investasi hulu migas di dalam negeri lebih menarik. Untuk itulah, Kementerian ESDM mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Wiratmaja, Kementerian ESDM sudah menghimpun usulan dari para pemangku kepentingan di sektor migas. Mulai dari Indonesia Petroleum Association (IPA), Komite Eksplorasi Nasional, Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

Selanjutnya, draf revisi PP tersebut dibahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wiratmaja menjelaskan, salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.

Direktur IPA Sammy Hamzah mengatakan, salah satu faktor penyebab turunnya investasi di sektor hulu migas adalah harga minyak yang belum stabil. Untuk itu perlu adanya insentif bagi para pelaku industri.

Menurut dia, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi aturan mengenai cost recovery. “Permasalahan yang selama ini belum juga terselesaikan, apabila bisa diselesaikan itu sudah merupakan insentif tersendiri. Contohnya revisi PP Nomor 79 tahun 2010,” kata dia.

Sedangkan Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Majong mengatakan, dalam revisi aturan itu, pelaku usaha migas hulu menginginkan agar pemerintah kembali menerapkan prinsip assume and discharge untuk perpajakan atau pajak ditanggung pemerintah. Alasannya sebelum ada PP 79 tahun 2010, industri hulu migas juga memakai prinsip assume and discharge.

Sebelum ada aturan itu, kontraktor migas harus membayar pajak langsung ke pemerintah dan langsung dikembalikan lagi. “Tapi sesudah ada PP 79, prosesnya muter-muter,” ujar dia. “Ini menahan arus kas kontraktor”.

Marjolijn juga mengusulkan agar pemerintah menghapus sejumlah pajak yang muncul setelah penerbitan PP 79. Sekadar informasi, sebelum ada peraturan pemerintah tersebut hanya ada pajak penghasilan dan pajak dividen atau Branch Profit Tax.

Eksplorasi | Aditya

Tags: cost recoverymigasPajak Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Inpex Minta Porsi Besar di Blok Masela, Ini Kata SKK Migas

Inpex Minta Porsi Besar di Blok Masela, Ini Kata SKK Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

RI Pasar Ketiga Terbesar Schneider Electric

RI Pasar Ketiga Terbesar Schneider Electric

9 tahun ago
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas: Cadangan Minyak dan Gas Kembali Turun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In