• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Sederhanakan 341 Izin Migas yang Berbelit

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kendala perizinan membuat industri migas kesulitan untuk bergerak cepat. Merujuk data SKK Migas saat ini masih ada 341 perizinan yang terbelit tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan industri migas juga terhambat pembebasan lahan

Padahal, jeda waktu jeda waktu antara penemuan cadangan baru sampai tahap produksi minyak dan gas di Indonesia rata-rata masih melampui 10 tahun. Bahkan ada yang membutuhkan waktu 18 tahun untuk bisa memproduksi. Sedangkan, kontrak KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) hanya 30 tahun.

“Karena itu banyak KKKS yang kemudian mengajukan perpanjangan kontrak sebab merasa waktu mereka habis untuk mengurus izin dan membebaskan lahan,” kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono didampingi Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar saat ditemui di Surabaya, Jumat (29/7).

Untuk mempercepat perizinan dalam industru hulu migas, Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas telah mengusulkan mengurangi pintu perizinan, menyederhanakan dan mempercepat tata waktu lewat pembentukan tiga cluster perizinan. Rinciannya, kelompok perizinan tata ruang, kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan, kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infsrastruktur lainnya.

“SKK Migas melihat penetapan tiga cluster itu percepatan perizinan bisa dilakukan secara efektif. Dalam usulan kami, yang mengurus semua izin SKK Migas dan nanti akan langsung diserahkan kepada BPKM untuk mendapatkan persetujuan,” tambah Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik S Setyadi.

Didik mencontohkan, pada cluster perizinan tata ruang akan meliputi segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan. Sementara, cluster lingkungan, keselamatan dan keamanan terdiri izin gangguan (HO), UKL/UPL, amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan , izin dumping , izin handak dan lain-lain. Sedangkan, cluster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi, antara lain, izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin perairan.

Menurut Didik, yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan, khususnya aparat negara, kegiatan dalam industri hulu migas adalam kegiatan negara. Contoh paling sederhana, seluruh lahan yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan hulu migas tercatat sebagai aset milik negara cq Menteri Keuangan.

“Jadi lahan-lahan yang dibebaskan dalam kegiatan hulu migas itu adalah aset negara. Tidak ada satupun negara di dunia, kegiatan negara harus mengurus perizinan pada penyelenggara negara. Semestinya, penyelenggara negara cukup melakukan koordinasi dan kemudian membuat ketetapan,” katanya.

Eksplorasi | Aditya

Tags: aturanizinSKK Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot

Harga Minyak Anjlok, DBH Dipangkas Gila-gilaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

10 tahun ago
Tingkat Suplai Berlebihan Buat Harga Minyak Bearish

Indian Stocks Rise to Eight-Month High as Energy Companies Gain

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In