• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BP Batam Sampaikan Keluhan Pengusaha ke Pusat

by Eksplorasi.id
3 Agustus 2016
in BERITA
0
BP Batam Sampaikan Keluhan Pengusaha ke Pusat
0
SHARES
153
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Pengusahaan Batam akan menyampaikan keluhan pengusaha dan pengelola kawasan industri mengenai permintaan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau agar pengelola mengusulkan kenaikan tarif listrik kawasan industri.

“Kami akan menyampaikan keluhan itu kepada pemerintah pusat. Apalagi berdasarkan penyampaian pengelola kawasan industri bahwa surat itu disertai ancaman pencabutan izin industri,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustamin di Batam, Selasa (02/08).

Ia mengatakan, untuk mencabut izin industri atau sebuah kawasan industri tidak mudah.

“Tidak boleh ancam-ancam, karena akan jadi persoalan baru. Untuk mencabut izin pada kawasan industri bukanlah sesuatu yang mudah,” kata dia.

BP Batam juga mengatakan akan pelajari terlebih dahulu apakah pemberlakuan tarif listrik di kawasan indusri wajib dilaporkan ke Gubernur atau tidak.

“Kami akan lihat, apakah listrik kawasan industri harus disetujui Gubernur. Saya punya apartemen di Jakarta, itu listrik dikelola pemilik apartemen. Pemerintah tak ikut campur,” kata Bustamin.

Sebelumnya, saat pertemuan antara BP Batam dengan pengelola kawasan industri, Manager Admin and General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hioeng menyampaikan bahwa mereka disurati Dinas Pertmbangan dan Energi Provinsi Kepri untuk mengusulkan kenaikan tarif listrik.

Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan jika tidak mengusulkan kenaikan maka kawasan industri yang mendapat surat itu akan dicabut izinnya.

“Kalau kawasan industri tidak mengusulkan, maka izin kawasan industri yang ada akan dicabut. Kami dipaksa untuk mengusulkan (kenaikan tarif),” kata dia.

Pada sisi lain dalam UU tentang Ketenagalistrikan pasal 41 disebutkan jika ketentuan permohonan tarif listrik kawasan industri diatur menteri.

“Di Tangerang juga belum ada ini diberlakukan seperti ini. Pemprov (Kepri) terlalu aktif,” kata Tjaw.

Eksplorasi/Top

Tags: BP BatamKeluhanpengusahaPusat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

CERI Kritisi Klaim Pertamina soal Efisiensi yang Dilakukan ISC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirjen Migas Klaim PoD Blok Masela akan Tepat Waktu

BUMD Bakal Diajak Miliki Saham Blok Masela

9 tahun ago
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Bojonegoro Desak SKK Migas Proses TKD Gayam

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In