• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

by Eksplorasi.id
21 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, penyelesaian kewarganegaraan eks-Menteri ESDM Arcandra Tahar mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi ‘hura-hura’ politik karena persoalan kecil,” ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (20/8).

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Bisa saja dengan menggunakan ‘jalur normal’ penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan ‘jalur cepat’ seperti tertera di pasal 20 UU yang sama. “Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 2012. Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan. Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara ‘jalur cepat’ bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly | Tribunnews

Tags: Archandra TaharheadlineWarga NegaraYasonna Laoly
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Listrik Belum Stabil Pengaruhi Minat Investor

9 tahun ago
Elia Massa Manik Bakal Lengser? Berikut Kandidat Penggantinya

Blok Corridor Dikelola ConocoPhillips, Nicke dan Dwi Terbukti Gagal Bela Kepentingan Pertamina

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Sidak Kesiapan SPBU Layani Pemudik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In