Eksplorasi.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menko ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, revisi Perpres Nomor 79 Tahun 2010 akan segera diselesaikan.
Perpres 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu itu ditargetkan masuk tahap finalisasi pekan ini. “Perpres 79/2010 kami mau finalisasi dalam satu minggu ini,” kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (23/8).
Luhut mengagendakan rapat dengan sejumlah jajaran Kementerian ESDM pada Selasa pagi untuk membahas mengenai revisi aturan tersebut guna mendukung investasi di sektor energi.
“Tadi sudah sepakat, tinggal ada perbaikan. Sekarang tim kecil sedang bekerja dan nanti Jumat (26/8) saya akan diberi laporan lagi. Kalau selesai, kami proses dan akan kami teruskan pada Presiden,” katanya.
Menurut Luhut, ada sejumlah poin yang akan diperbaiki dalam aturan tersebut. “Mungkin ada enam atau tujuh titik yang akan kami perbaiki. Tadi semua sepakat bahwa hal-hal itu harus diberikan kepada investor,” katanya.
Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detil poin yang akan direvisi dalam aturan tersebut. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, sejumlah poin yang direvisi dalam PP 79/2010 diantaranya kepastian hukum, iklim investasi dan penataan fiskal.
Wiratmaja mengaku revisi perpres tersebut akan difinalisasi dalam beberapa hari ke depan. “Yang direvisi itu, pertama kepastian hukum, kedua iklim investasi yang lebih atraktif fan ketiga soal penataan fiskal,” ujarnya.
Pekan lalu, mantan Luhut menargetkan revisi aturan tersebut bisa rampung akhir Agustus 2016 atau paling lambat minggu pertama September 2016. Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu, perlu ada poin perubahan dalam aturan tersebut guna mempermudah investor masuk ke Indonesia.
Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa